Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kalapas Sukamiskin, Adik Inneke Koesherawati Diperiksa Lagi

image-gnews
Adik Inneke Koesherawati, Ike Rahmawati, bersiap menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap Kalapas Sukamiskin di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. Dalam kasus ini, KPK menduga kakak ipar Ike, yang juga terdakwa suap pengadaan satelit <i>monitoring</i> di Bakamla, Fahmi Darmawansyah, memberikan suap dua unit mobil dan uang kepada Kalapas Sukamiskin untuk mendapatkan fasilitas tambahan di sel. ANTARA
Adik Inneke Koesherawati, Ike Rahmawati, bersiap menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap Kalapas Sukamiskin di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. Dalam kasus ini, KPK menduga kakak ipar Ike, yang juga terdakwa suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Fahmi Darmawansyah, memberikan suap dua unit mobil dan uang kepada Kalapas Sukamiskin untuk mendapatkan fasilitas tambahan di sel. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa adik Inneke Koesherawati, Ike Rahmawati, dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmy Darmawansyah, yang merupakan suami kakaknya.

"Yang bersangkutan diagendakan akan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 16 Agustus 2018.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin

Ini merupakan kali kedua KPK memeriksa Ike dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK memeriksanya pada 8 Agustus 2018.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mengkonfirmasi mengenai proses pemesanan mobil yang diduga diberikan pada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Ike bungkam setelah diperiksa. "Penyidik menduga dia tahu proses pemesanan tersebut," kata Febri.

Baca: Inneke Koesharawati Terindikasi Bantu Menyuap Kalapas Sukamiskin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wahid Husein dan stafnya, Hendry Saputra, sebagai penerima suap. Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan napi pendamping, Andri Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Fahmi menyuap Wahid Husein dengan sebuah mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam supaya memperoleh fasilitas penjara mewah dan izin ke luar lapas. Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah sel Fahmi. Berdasarkan rekaman dari penyidik KPK, kamar Fahmi dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.

Baca: Pimpinan KPK Geram Kalapas Sukamiskin Baru Menjabat Terima Suap

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

6 Februari 2024

Inneke Koesherawati dan Umi Pipik. Foto: Instagram.
Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

Model dan aktris tahun 90-an, Inneke Koesherawati menjenguk Umi Pipik yang dirawat di rumah sakit.


Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.


Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Lapas Sukamiskin telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.


KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.


KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

30 April 2020

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

Sepanjang menjabat Kalapas Sukamiskin dari 2016-2018, Deddy telah memberikan 36 kali izin keluar Lapas untuk Wawan.


KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

24 April 2020

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka dalam penyidikan suap pemberian fasilitas di lapas tersebut.


Inneke Koesherawati dan Marini Zumarnis Anggun dengan Lace Brokat di Muffest 2020

23 Februari 2020

Inneke Koesherawati menjadi Muse brand fashion muslim Liqa di panggung Muffest 2020, di Jakarta, Kamis 20 Februari 2020 (Doc. Muffest)
Inneke Koesherawati dan Marini Zumarnis Anggun dengan Lace Brokat di Muffest 2020

Kedua sahabat ini Inneke Koesherawati dan Marini Zumarnis menjadi muse brand fashion muslim Liqa di Muffest 2020


Pengacara Minta KPK Tak Menjebloskan Wahid Husen ke Sukamiskin

9 April 2019

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut. ANTARA
Pengacara Minta KPK Tak Menjebloskan Wahid Husen ke Sukamiskin

Pengacara meminta agar KPK tak menjebloskan Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin setelah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap.


Wahid Husen Divonis 8 Tahun, Pengacara Berencana Banding

8 April 2019

Kepala Lapas (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung Wahid Husein meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 7 Agustus 2018. Wahid Husen diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap untuk perizinan dan pemberian fasilitas terhadap penghuni di Lapas Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto
Wahid Husen Divonis 8 Tahun, Pengacara Berencana Banding

Firma Uli Silalahi berencana mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara untuk kliennya, eks kalapas Sukamiskin Wahid Husen.


Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin, Kalapas Divonis 8 Tahun Penjara

8 April 2019

Tersangka Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen (kanan) memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. Wahid Husein menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin.   ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin, Kalapas Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim PN Bandung Memvonis Kalapas Sukamiskin Wahid Husen delapan tahun penjara.