TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein. KPK juga memperpanjang masa penahanan ajudan eks Kalapas Sukamiskin itu, Hendri Sahputra.
Baca: Inneke Koesharawati Terindikasi Bantu Menyuap Kalapas Sukamiskin
Masa penahanan mereka diperpanjang dari 10 Agustus sampai 18 September 2018. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari untuk kedua orang tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 7 Agustus 2018.
Keduanya merupakan tersangka penerima suap terkait pemberian sel mewah dan izin keluar lapas bagi narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. KPK menyangka Wahid menerima satu buah mobil Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana korupsi, Fahmi Darmawansyah.
Baca: 5 Fakta Terkait OTT Kalapas Sukamiskin oleh KPK
KPK telah menahan keduanya sejak 21 Juli 2018. Eks Kalapas Sukamiskin dan ajudannya ditahan usai ditangkap dalam operasi tangkap pada hari yang sama.
Dalam operasi itu KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140 dari sel Fahmi. KPK juga menyita dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam. KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerimaan mobil beserta dua mobil.