TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko dalam penyidikan kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas tersebut.
Deddy yang saat ini menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau itu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Deddy pernah diperiksa KPK pada Selasa, 10 Maret 2020. Saat itu, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait penerimaan satu unit mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selain Deddy, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus yang sama.