TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperpanjang masa kerja tim percepatan penyelidikan kasus Novel Baswedan selama tiga bulan. Dengan perpanjangan itu, tim akan aktif bekerja hingga 19 Agustus 2018.
"Masa kerja tim diperpanjang karena butuh waktu untuk mengklarifikasi beberapa data," kata Ketua Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan Sandrayati Moniaga saat ditemui di gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: Sebagai Pengingat Kasus Novel Baswedan...
Tim itu mulai bekerja mengumpulkan dan mengklarifikasi barang bukti kasus Novel Baswedan sejak Februari-Mei 2018. Namun, dalam proses klarifikasi itu, tim menemui kendala waktu.
Sandrayati menerangkan ada beberapa pihak yang meminta waktu lebih lama untuk mengklarifikasi suatu bukti. Atas dasar itu, Komnas HAM memperpanjang masa kerja tim penyelidikan. "Kalaupun nanti mereka tidak mau mengkonfirmasi, itu bagian dari hal yang akan kami tulis dalam laporan."
Baca: Novel Baswedan dan Cerita Soal Jenderal
Salah satu barang bukti yang hingga saat ini belum dikumpulkan karena masalah waktu adalah rekaman video penyiraman air keras Novel Baswedan dari kamera rumah warga. Sandrayati mengatakan pengumpulan video itu terhambat pemilik rumah yang sulit ditemui.
Anggota tim penyelidikan kasus Novel Baswedan ini, selain Sandrayati, adalah Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam, Romo Magnis Suseno dari unsur tokoh, ahli hukum Bivitri Susanti, aktivis sosial dan keagamaan Alissa Wahid, dan Profesor Abdul Munir Mulkhan.
M. JULNIS FIRMANSYAH l FADIYAH