TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim Advokasi Hukum PKS Zainudin Paru bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan PKS terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah.
"Insya Allah kami akan melakukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali," ujar Zainudin saat dihubungi Tempo pada Kamis malam, 2 Agustus 2018.
Baca: PKS Menilai Putusan MA Menangkan Fahri Hamzah Janggal
Zainudin mengatakan pihaknya melakukan peninjauan kembali karena menilai banyak kejanggalan dalam putusan MA yang memenangkan Wakil Ketua DPR tersebut. Kejanggalan pertama, kata dia, kasasi kasus tersebut diputus begitu cepat. Zainudin menilai perkara ini mendapat atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke MA. "Ini cukup mengherankan," ujarnya.
Zainudin mengatakan, pihaknya baru mendapat pemberitahuan dari MA pada tanggal 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi yang diajukan PKS telah diregister pada tanggal 28 Juni 2018. Kemudian, surat terbit persis satu hari setelah perkara diregister.
Kejanggalan kedua, kata Zainudin, perkara diregister dalam dua register di dua kepaniteraan perdata yang berbeda. Sebelumnya diregister di panitera muda perdata khusus lalu dipindah ke perdata umum diikuti dengan perubahan nomor register perkara.
Baca: Fahri Hamzah Besar Hati MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatannya
Bedasarkan surat pemberitahuan tanggal 6 Juni 2018, menurut Zainudin, panitera muda perdata khusus MA memberitahukan bahwa permohonan kasasi PKS sudah diterima tanggal 2 April 2018 dan telah didaftar dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018. Namun kemudian PKS mendapatkan surat pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi PKS diregister pada tanggal 28 Juni 2018 dengan register Nomor: 1876 K/PDT/2018. "Apakah kasus ini begitu istimewa karena Penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" ujarnya.
Adapun Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menjelaskan, nomor register di dua kepaniteraan perdata yang berbeda itu terjadi karena MA mengoreksi kesalahan pada register pertama. Sebab, perkara tersebut bukan perdata khusus tapi perdata umum.
Dari laman putusan Mahkamah Agung menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi. Dengan ditolaknya kasasi pimpinan PKS ini, berakibat pada kewajiban para tergugat untuk menjalankan keseluruhan keputusan di Pengadilan Negeri. Pengadilan dalam hal ini menerima gugatan Fahri dan menggugat PKS membayar Rp30 miliar kepada politikus PKS itu.
Baca: MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatan Fahri Hamzah
Adapun polemik antara Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi. Polemik tersebut berbuntut pada pemecatan Fahri pada 2015 yang kemudian oleh Fahri digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu. Pihak yang digugat Fahri adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi tersebut.