TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto dan Direktur Pengawasan Internal Subroto.
Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018. "KPK mengisi dua jabatan struktural itu dengan melantik keduanya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Luhut Ajak KPK Telisik Pajak Perusahaan di Sekitar Sungai Citarum
Febri mengatakan Herry bergabung di KPK sejak 2006 sebagai penyelidik madya. Sebelum dilantik menjadi Deputi PIPM, Herry menjabat Direktur Penyelidikan KPK. "Setelah 10 tahun bergabung di KPK, Herry melepaskan status kepegawaian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan menjadi pegawai tetap di KPK," kata Febri.
Sedangkan, Subroto adalah kandidat dari sumber pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari BPKP. Menurut Febri, keduanya telah melalui proses seleksi administrasi dan potensi-asesmen. "Hingga terakhir proses wawancara dan tes kesehatan pada Juni 2018," kata dia.
Baca: Setahun Cuitan Jokowi soal Novel Baswedan, Ini Harapan KPK
Febri mengatakan jabatan Deputi PIPM dan Direktur PI sempat kosong beberapa lama. Ia mengatakan jabatan Direktur PI kosong sejak ditinggalkan pejabat sebelumnya, yaitu Buntoro sejak 1 Januari 2013. Untuk mengisi kekosongan tersebut, KPK pernah melakukan 4 kegiatan perekrutan, yaitu pada 2013, 2015, 2016 dan 2017 melalui mekanisme alih tugas dan sumber PNYD.
Demikian juga untuk jabatan Deputi PIPM yang kosong sejak 9 Februari 2017, KPK pernah melakukan 2 kali kegiatan perekrutan pada 2017 dan 2018 melalui mekanisme yang sama.
Baca: KPK Bantu Polda Metro Jaya untuk Tangani Kasus Korupsi Ini