Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo Menilai Pasal Masa Jabatan Wapres Multitafsir

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mendatangi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018 untuk bertemu dengan pimpinan KPK. Tempo/Adam Prireza
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mendatangi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018 untuk bertemu dengan pimpinan KPK. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat bahwa pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 multitafsir. Pasal itu merujuk pada pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Baca: Pramono dan Tjahjo Tak Jadi Caleg, PDIP: Strategis di Kabinet

"Iya (multitafsir), saya sebagai orang yang pernah belajar di Fakultas Hukum melihat, jeda waktu itu tidak berturut-turut (dalam masa jabatan yang sama)," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi permohonan uji materi pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Persatuan Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Perindo mengajukan permohonan uji materi itu sebab menginginkan Jusuf Kalla kembali berpasangan dengan Joko Widodo di pemilihan presiden 2019.

Pasal 169 huruf n itu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama". Frasa dalam masa jabatan yang sama itu menuai perdebatan apakah menjabat dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca: Jokowi Larang Pramono dan Tjahjo Kumolo Jadi Caleg

Menurut Perindo, presiden atau wakil presiden yang menjabat selama dua periode dan tidak berturut-turut masih dapat mengikuti pemilihan presiden 2019 nanti. Perindo pun meminta MK menghapus frasa "tidak berturut-turut" dalam penjelasan yang mengganjal JK untuk maju kembali sebagai calon wakil presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tjahjo pun berpendapat senada. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, hal tersebut perlu diperjelas oleh MK. "Sebagai pribadi, saya menafsirkan kalau ada jedanya ya tidak berturut-turut," kata Tjahjo.

Belakangan, JK merespons permohonan uji materi itu dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Jumat malam pekan lalu, JK mengatakan bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi itu. Pengajuan diri JK didaftarkan oleh kuasa hukumnya, yakni Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan lain-lain ke Mahkamah Konstitusi.

Tjahjo mengatakan, dia menghormati keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam uji materi itu. Dia berujar keputusan itu merupakan hak JK sebagai warga negara.

Baca: PDIP Daftarkan Puan Maharani dan Yasonna H Laoly Jadi Caleg

"Dalam konteks setiap warga negara untuk mengajukan permasalahan ini kepada MK, saya kira harus kita hormati ya," kata Tjahjo.

Tjahjo pun berharap MK segera memutuskan permohonan uji materi tersebut agar tak menganggu tahapan pendaftaran presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

6 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

23 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

Mendagri menjelaskan peran dan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


PDIP Bicara Peluang Koalisi dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada Serentak 2024

23 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Bicara Peluang Koalisi dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada Serentak 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara peluang koalisi PDIP dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada serentak 2024.


Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

24 hari lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

PDIP meminta legislator di DPR kritis terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemilu 2024 dinilai pemilu paling buruk sepanjang sejarah reformasi.


Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

24 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

Mendagri tidak menampik dinilai mendukung KPU. Klaim tidak mengintervensi.


Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

27 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

PPP dan Perindo menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.


Mendagri Tito Karnavian Klaim Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Klaim Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia mengklaim Pemilu 2024 ini lebih sejuk daripada 2019.


Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024: PSI, PPP, Perindo, Gelora, hingga Hanura Tak Lolos ke DPR

29 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024: PSI, PPP, Perindo, Gelora, hingga Hanura Tak Lolos ke DPR

Hasil rekapitulasi KPU menyatakan PDIP dinyatakan unggul dalam Pileg 2024.