TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya menyetujui dua menterinya dalam Kabinet Kerja, Puan Maharani dan Yasonna Laoly, maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Padahal, PDIP sebelumnya ingin mendorong tujuh menteri sebagai caleg.
Baca: PDIP Daftarkan Puan Maharani dan Yasonna H Laoly Jadi Caleg
"Ada beberapa menteri yang tidak diizinkan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018.
Pramono mengatakan, salah satu menteri yang tidak diizinkan Jokowi maju caleg adalah dirinya dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sebab, kata Pramono, tugasnya sehari-hari melekat dengan presiden. "Tidak memungkinkan untuk ditinggalkan," ujarnya.
Menurut Pramono, dirinya tidak mungkin membagi waktu antara pekerjaan sebagai menteri dan calon legislatif. Pasalnya, jabatan Sekretaris Kabinet menuntut memberikan dukungan setiap hari.
Sedangkan Tjahjo, yang merupakan kader PDIP, kata Pramono, tidak diizinkan maju dalam pemilihan legislatif 2019 karena Menteri Dalam Negeri adalah partner penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilu. Apalagi Menteri Dalam Negeri juga harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu. "Kalau dia kemudian jadi caleg, kan pasti ada conflict of interest," ucapnya.
Baca: PDIP Tidak Melarang Menteri Kader Partai Daftar Menjadi Caleg
Selain dirinya dan Tjahjo, Pramono menyebutkan jabatan seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Pertahanan merupakan portofolio yang susah untuk ditinggalkan.
Adapun Puan dan Yasonna diizinkan Jokowi karena tidak akan mempengaruhi performa, kinerja, juga tanggung jawabnya sebagai menteri jika maju sebagai caleg.