TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin bungkam soal kabar penangkapan Kepala Lapas atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Nanti dulu ya," kata seorang petugas yang berjaga di pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan itu, Sabtu, 21 Juli 2018.
Simak: KPK Khawatir Napi Pelesiran Picu Anggapan Korupsi Itu Enak
Belasan wartawan media cetak dan elektronik juga sudah berkerumun di depan gerbang Lapas Sukamiskin sedari pagi. Dari pantauan Tempo, Pengunjung Lapas juga masih berdatangan seperti biasa. Hari Sabtu, jadwal kunjungan dibuka sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Fauzi, warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur yang mengunjungi salah satu penghuni Lapas Sukamiskin mengatakan, tidak ada yang berubah. Prosedur yang harus ditempuhnya masih sama, mulai dari menyimpan KTP, hingga menitip telpon genggam pada petugas lapas. "Biasa saja. Gak ada yang berubah," kata dia pada Tempo, Sabtu, 21 Juli 2018.
Belum ada penjelasan resmi dari Lapas Sukamiskin soal OTT Kalapas Sukamiskin. Telepon genggam petinggi Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Jawa Barat tidak bisa dihubungi. Begitu juga dengan Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat Yayan Ahmad Sufyani juga tidak bisa dihubungi.
Baca: Dikritik Soal Napi, Dirjenpas: Prestasi Kami Setinggi Langit
KPK membenarkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ikut terciduk dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung. "Sekitar enam orang, termasuk Kalapas dan pihak swasta dibawa ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 21 Juli 2018.
Laode mengatakan belum bisa merinci perkara yang menyeret Kalapas Sukamiskin. Yang pasti, kata dia, KPK juga menyita uang tunai dan valas serta sebuha mobil untuk barang bukti awal. Menurut laode, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum orang-orang yang ditangkap dan dibawa ke KPK.
Simak juga: Buntut Napi Pelesiran, KPK Usulkan Napi Koruptor Disebar
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aidir Amin Daud membenarkan OTT Lapas Sukamiskin oleh KPK. "Kami tentu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tentu akan membantu semua proses yang diperlukan agar masalah ini bisa selesai secara tuntas," kata Aidir. Kementerian, kata Aidir, akan terbuka membantu KPK mengusut perkara yang terkait OTT Kalapas Sukamiskin ini.