TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu mengatakan komisinya akan mengevaluasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pasca penangkapan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan Bakal Copot Kalapas Sukamiskin
"Nanti kami akan menanyakan, khususnya Dirjen Pas, khususnya terhadap pembinaan Lapas Sukamiskin," kata Masinton di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Juli 2018.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan KPK juga mengamankan lima orang lainnya dalam OTT tersebut. Menurut informasi yang beredar, salah satu yang diamankan yakni suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Fahmi menjadi terpidana korupsi suap Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Laode belum merinci dugaan kasus yang menjerat Wahid dan orang-orang yang tertangkap tersebut. Dia berujar, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa orang-orang itu.
Masinton pun mempertanyakan sistem pengawasan dan pembinaan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Sebab, sebelumnya pun pernah ada temuan pelanggaran di lapas yang dihuni para terpidana korupsi itu. Majalah Tempo edisi Februari tahun lalu menulis, beberapa koruptor bebas keluar masuk lapas tersebut dengan menyogok petugas.
Baca juga: Menteri Yasonna: Kalapas Sukamiskin Digoda Banyak Hal
Masinton mengatakan, lapas seharusnya memiliki klinik dan dokter khusus. Sehingga, kata dia, para terpidana korupsi tak dengan mudah keluar masuk lapas dengan mudah dengan izin berobat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, izin dan rekomendasi berobat keluar lapas harus diberikan oleh dokter terkait.
Dia menambahkan, OTT Kalapas Sukamiskin ini tak seharusnya terjadi jika otoritas terkait melakukan pembenahan. "Ini menampakkan bahwa evaluasi dan pengawasan terhadap lapas khususnya Sukamiskin minim atau mungkin tidak terjadi," kata Masinton.