TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantas Koropsi geram dengan praktik suap yang diduga dilakukan oleh bekas Kepala Lembaga Permasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. "Yang membuat saya kesal, dan pimpinan kesal, Kalapas yang baru saja diangkat sudah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018.
Syarif mengatakan Wahid Husein baru menjabat lima bulan sudah menerima dua mobil yang diduga merupakan imbalan dari pemberian fasilitas kamar narapidana korupsi dan izin luar biasa.
Baca:
Menteri Yasonna: Kalapas Sukamiskin Digoda Banyak Hal
KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke ...
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahid dan staf Wahid di Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah koruptor Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat, narapidana perkara pidana umum, pendamping Fahmi. Sehai-hari, Andri menjadi pembantu Fahmi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK menyangka Fahmi memberikan uang dan satu unit mobil kepada Wahid sebagai imbalan untuk mendapatkan fasilitas kamar mewah dan izin luar biasa untuk Fahmi sebagai penghuni lapas. Fahmi adalah narapidana perkara suap pengadaan satelit Bakamla.
Baca:
Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin
Ditjen Pemasyarakatan: Kalapas Sukamiskin dan Staf ...
Fasiltas mewah itu terungkap saat petugas KPK menggeledah kamar Fahmi. Dalam rekaman penyidik KPK terlihat kamar Fahmi dilengkapi dengan pendingin udara, televisi, lemari pendingin, rak, kamar mandi yang dilengkapi pancuran air, dan wastafel.
Saut menyebutkan dalam operasi tangkap tangan atau OTT Kalapas Sukamiskin itu penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp279 juta dan US$1.140, serta dokumen pemberian dan penerima mobil berserta dua mobilnya yang diduga diterima kepada Wahid Husein untuk jual beli fasilitas mewah itu.