Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Selidiki Inneke Koesherawati

Reporter

image-gnews
Artis Inneke Koesherawati, istri Fahmi Darmawansyah tersangka kasus suap Kalapas Sukamiskin, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Artis Inneke Koesherawati, istri Fahmi Darmawansyah tersangka kasus suap Kalapas Sukamiskin, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan KPK kini masih mendalami peran artis Inneke Koesherawati dalam kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin sebagai imbalan fasilitas sel mewah yang menyeret suaminya, Fahmi Darmawansyah. “Masih kami dalami untuk tahu sejauh apa peran yang bersangkutan.”

Saut menyampaikannya melalui pesan teks, Ahad, 22 Juli 2018. Saut tak menampik potensi Inneke sebagai pemberi suap.

Baca:
Taman Bung Karno, Tempat Pesta Penghuni Lapas Sukamiskin
Kemenkumham: Penangkapan Kalapas Sukamiskin di...

KPK menggelandang Inneke dari rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat, ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ia termasuk salah satu dari enam orang yang ditangkap penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Fahmi, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein beserta stafnya, Hendry Saputra, dan napi pendamping Fahmi, yakni Andri Rahmat.

Baca:
Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin
Kemenkumham Kumpulkan Data Soal OTT Kalapas...

Saut menduga Fahmi memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, terlihat kamar Fahmi dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.

Simak: Ditjen Pemasyarakatan: Kalapas Sukamiskin dan Staf...

Saut menyebutkan, dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam. KPK menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai imbalan fasilitas sel mewah Fahmi.

Simak juga: Besok, Kemenkumham Akan Bongkar Saung Mewah di...

ANDITA RAHMA | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

52 hari lalu

Inneke Koesherawati dan Umi Pipik. Foto: Instagram.
Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

Model dan aktris tahun 90-an, Inneke Koesherawati menjenguk Umi Pipik yang dirawat di rumah sakit.


Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.


Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Lapas Sukamiskin telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.


KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.


KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

30 April 2020

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

Sepanjang menjabat Kalapas Sukamiskin dari 2016-2018, Deddy telah memberikan 36 kali izin keluar Lapas untuk Wawan.


KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

24 April 2020

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka dalam penyidikan suap pemberian fasilitas di lapas tersebut.


Inneke Koesherawati dan Marini Zumarnis Anggun dengan Lace Brokat di Muffest 2020

23 Februari 2020

Inneke Koesherawati menjadi Muse brand fashion muslim Liqa di panggung Muffest 2020, di Jakarta, Kamis 20 Februari 2020 (Doc. Muffest)
Inneke Koesherawati dan Marini Zumarnis Anggun dengan Lace Brokat di Muffest 2020

Kedua sahabat ini Inneke Koesherawati dan Marini Zumarnis menjadi muse brand fashion muslim Liqa di Muffest 2020


Pengacara Minta KPK Tak Menjebloskan Wahid Husen ke Sukamiskin

9 April 2019

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut. ANTARA
Pengacara Minta KPK Tak Menjebloskan Wahid Husen ke Sukamiskin

Pengacara meminta agar KPK tak menjebloskan Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin setelah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap.


Wahid Husen Divonis 8 Tahun, Pengacara Berencana Banding

8 April 2019

Kepala Lapas (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung Wahid Husein meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 7 Agustus 2018. Wahid Husen diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap untuk perizinan dan pemberian fasilitas terhadap penghuni di Lapas Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto
Wahid Husen Divonis 8 Tahun, Pengacara Berencana Banding

Firma Uli Silalahi berencana mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara untuk kliennya, eks kalapas Sukamiskin Wahid Husen.


Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin, Kalapas Divonis 8 Tahun Penjara

8 April 2019

Tersangka Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen (kanan) memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. Wahid Husein menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin.   ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin, Kalapas Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim PN Bandung Memvonis Kalapas Sukamiskin Wahid Husen delapan tahun penjara.