TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami kaget dengan kejadian penangkapan Kepala Lembaga Permasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sri Puguh mengatakan Wahid ditangkap saat kementerian menyiapkan sejumlah langkah pembenahan sistem permasyarakatan.
"Eh, ndilalah ada kejadian yang sama sekali di luar dugaan kami," kata Sri Puguh di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 21 Juli 2018.
Baca:
Taman Bung Karno, Tempat Pesta Penghuni Lapas Sukamiskin
Tarif Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta
Hingga saat ini, penyusunan konsep masih berjalan, instrumen telah disusun. “Kami akan menetapkan proses penyelenggaraan permasyarakatan secara benar,” ujar Puguh.
Revitalisasi sistem pemasyarakatan yang disiapkan kementerian meliputi berbagai hal. Di antaranya penempatan narapidana dan rekrutmen petugas dalam tubuh kementerian. Kementerian telah menyiapkan 99 lapas untuk menampung narapidana korupsi yang akan direkomendasikan kepada KPK.
Baca: Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran
Menurut Puguh, penempatan napi korupsi di dalam satu lapas berpotensi menimbulkan eksklusivisme. Sedangkan penempatan napi secara tersebar akan mengurangi tingkat tekanan yang dialami, seperti di Sukamiskin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Wahid diduga menerima suap sebagai imbalan pemberian fasilitas, perizinan, atau pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin.
Baca: Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin
Dari rumah Wahid, KPK menyita sebuah mobil Mitsubishi Triton dan Pajero Sport, serta duit Rp20,505 juta dan US$ 410 yang diduga merupakan hasil suap.
KPK juga menetapkan staf Wahid, Hendry Saputra sebagai tersangka. Hendry diduga menjadi perantara dari pemberi suap kepada Wahid. Dari Hendry, komisi antirasuah mengamankan uang senilai Rp27,255 juta.
Simak: OTT Lapas Sukamiskin, Inneke Koesherawati Ditangkap ...
Selain Kalapas Sukamiskin dan stafnya, KPK juga menjadikan tersangka penerima suap Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Fahmi merupakan narapidana kasus korupsi perkara suap Badan Keamanan Laut (Bakamla), sedangkan Andri adalah tahanan pendamping (tamping) Fahmi yang sehari-hari berperan sebagai pembantu Fahmi.
Simak juga: Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar ...