TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menjadi saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar, pak JK akan hadir menjadi saksi," ujar penasehat hukum Suryadharma Ali, Rullyandi saat dihubungi Tempo pada Rabu, 11 Juli 2018.
Baca: Sidang PK, Suryadharma Ali Ajukan Barang Bukti Baru Ini
Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan yang memvonisnya 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana haji. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Setelah divonis 10 tahun, Suryadharma mengaku tidak akan mengajukan kasasi. Namun lewat kuasa hukumnya, ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 4 Juni 2018.
Baca: Suryadharma Ali Bantah Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun
Rullyandi mengatakan Suryadharma Ali mengajukan PK karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta janggal. Pihaknya telah menyiapkan bukti baru atau novum yang diajukan kliennya.
Dalam persidangan sebelumnya, Rullyandi menyebutkan barang bukti tersebut diantaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 PUU/XIV/Tahun 2016 tentang Perubahan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi baik saksi fakta dan saksi ahli.
Baca: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung