Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang PK, Suryadharma Ali Ajukan Barang Bukti Baru Ini

image-gnews
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Suryadharma Ali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Suryadharma Ali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, hari ini menyerahkan bukti baru serta daftar saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya.

"Ada bukti-bukti baru serta saksi yang akan kami hadirkan," kata pengacara Suryadharma Ali, Rullyandi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.

Baca: Suryadharma Ali Bantah Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun

Rullyandi mengatakan barang bukti baru tersebut antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 PUU/XIV/Tahun 2016 tentang Perubahan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain menyiapkan bukti, Rullyandi mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail. "Nanti saja, saat sudah persidangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Sidang PK Suryadharma akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan pemeriksaan saksi satu orang minggu depan," kata hakim ketua Franky Tambuwun.

Suryadharma Ali mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi semula hanya menghukum ia dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Setelah divonis 10 tahun, Suryadharma Ali mengaku tidak akan mengajukan kasasi. Namun, lewat kuasa hukumnya, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 4 Juni 2018. Rullyandi mengatakan Suryadharma Ali mengajukan PK karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta janggal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

55 hari lalu

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.


Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.


Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.


Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.


PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?


Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

11 Agustus 2023

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.


Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

11 Agustus 2023

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi pengurus dan para kader Partai Demokrat saat memberikan tanggapan perihal putusan Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Dalam keterangannya, AHY mengatakan bersyukur atas putusan MA yang menolak peninjauan kembali Moeldoko. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

AHY mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak setelah memenangkan seluruh dari 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko kepadanya.


AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

11 Agustus 2023

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi pengurus dan para kader Partai Demokrat saat memberikan tanggapan perihal putusan Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Dalam ketetengannya AHY mengatakan bersyukur atas putusan MA yang menolak peninjauan kembali Moeldoko. Putusan ini juga hadiah terindah ulang tahun ke 45 tahun ini. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Moeldoko perihal konflik kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

AHY menyatakan PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam hal konflik kepengurusan Partai Demokrat telah menimbulkan 2 kerugian.


AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

11 Agustus 2023

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan pernyataan sikap perihal Putusan MA tolak Peninjauan Kembali Moeldoko cs, di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat. Jumat, 11 Agustus 2023. TEMPO/Tika Ayu
AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

Ketua Umum Partai Demokrat AHY sangat terharu bahwa putusan penolakan PK Moeldoko cs merupakan hadiah ulang tahun terindahnya.


Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

11 Agustus 2023

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

Demokrat mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko.