Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang PK, Suryadharma Ali Ajukan Barang Bukti Baru Ini

image-gnews
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Suryadharma Ali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Suryadharma Ali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, hari ini menyerahkan bukti baru serta daftar saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya.

"Ada bukti-bukti baru serta saksi yang akan kami hadirkan," kata pengacara Suryadharma Ali, Rullyandi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.

Baca: Suryadharma Ali Bantah Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun

Rullyandi mengatakan barang bukti baru tersebut antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 PUU/XIV/Tahun 2016 tentang Perubahan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain menyiapkan bukti, Rullyandi mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail. "Nanti saja, saat sudah persidangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Sidang PK Suryadharma akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan pemeriksaan saksi satu orang minggu depan," kata hakim ketua Franky Tambuwun.

Suryadharma Ali mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi semula hanya menghukum ia dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Setelah divonis 10 tahun, Suryadharma Ali mengaku tidak akan mengajukan kasasi. Namun, lewat kuasa hukumnya, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 4 Juni 2018. Rullyandi mengatakan Suryadharma Ali mengajukan PK karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta janggal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda, Hakim Minta Penemu Novum Baru Disumpah

15 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda, Hakim Minta Penemu Novum Baru Disumpah

Hakim juga masih menunggu kelengkapan berkas untuk sidang PK Jessica Wongso karena perubahan kuasa pemohon PK.


PN Cirebon Gelar Sidang Perdana Peninjauan Kembali Saka Tatal di Kasus Vina

24 Juli 2024

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal (tengah) bersama kuasa hukummya tiba di Pengadilan Negeri Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Gelar Sidang Perdana Peninjauan Kembali Saka Tatal di Kasus Vina

Saka Tatal, eks narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK)


Sosok Saka Tatal, Terpidana di dalam Kasus Vina-Eki yang Mengajukan PK

12 Juli 2024

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, jalani tes masuk kerja di PT Dusdusan, Kecamatan Palmerah, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Sosok Saka Tatal, Terpidana di dalam Kasus Vina-Eki yang Mengajukan PK

Mukti menyatakan Peninjauan Kembali (PK) tersebut dilakukan untuk pemulihan nama baik Saka Tatal serta meminta pertanggungjawaban negara


KY Akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Bebas Gazalba Saleh, Berikut Tugas Komisi Yudisial

29 Mei 2024

Gazalba Saleh. antaranews.com
KY Akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Bebas Gazalba Saleh, Berikut Tugas Komisi Yudisial

KY akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim Tipikor minta KPK bebaskan Gazalba Saleh.


Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.


Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.


Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.


Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.


PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?


Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

11 Agustus 2023

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.