TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, hari ini menyerahkan bukti baru serta daftar saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya.
"Ada bukti-bukti baru serta saksi yang akan kami hadirkan," kata pengacara Suryadharma Ali, Rullyandi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.
Baca: Suryadharma Ali Bantah Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun
Rullyandi mengatakan barang bukti baru tersebut antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 PUU/XIV/Tahun 2016 tentang Perubahan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain menyiapkan bukti, Rullyandi mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail. "Nanti saja, saat sudah persidangan," katanya.
Baca: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Sidang PK Suryadharma akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan pemeriksaan saksi satu orang minggu depan," kata hakim ketua Franky Tambuwun.
Suryadharma Ali mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi semula hanya menghukum ia dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Setelah divonis 10 tahun, Suryadharma Ali mengaku tidak akan mengajukan kasasi. Namun, lewat kuasa hukumnya, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 4 Juni 2018. Rullyandi mengatakan Suryadharma Ali mengajukan PK karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta janggal.