TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 10 tahun penjara yang dikenakan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. "Harapannya mendapat keadilan, saya tidak tahu ada kekhilafan (hakim) atau apa," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juni 2018.
Suryadharma Ali pada 11 Januari 2016 divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta selama 6 tahun ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta.
Baca: Suryadharma Ali Banding Putusan Kasus Korupsi Haji
Banding tersebut ditambah dengan pencabutan hak politik untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Suryadharma selesai menjalani masa pemidanaan. "Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," tambah Suryadharma.
Namun, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguna (PPP) itu belum mengungkapkan bukti baru (novum) atau saksi yang ia ajukan dalam PK tersebut. "Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya sabar," ujar Suryadharma.
Suryadharma adalah terpidana korupsi ketiga yang mengajukan Peninjuan Kembali ke pengadilan setelah pensiunnya hakim Agung Artidjo Alkostar pada 22 Mei 2018. Dua orang terpidana lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Baca: Begini Suryadharma Ali Bisa Gunakan Telepon dari Tahanan KPK
Dalam perkara ini, Suryadharma terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten. Pendamping Amirul Hajj itu adalah istrinya, Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.
Ia juga terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Dana itu digunakan untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi, dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi pada 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.
Baca: Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Suryadharma Ali juga menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyediaan perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri. Ia menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal. Ketiadaan negosiasi menyebabkan pengadaan perumahan lebih mahal menjadi 14,094 juta riyal di Madinah dan hotel transito Jeddah sejumlah 1,404 juta riyal.
Terakhir, Suryadharma Ali dianggap menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012. Ia memberangkatkan 1.771 orang jemaah haji dan memperkaya jemaah tersebut karena tetap berangkat haji meskipun kurang bayar hingga Rp12,328 miliar.