Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suryadharma Ali Bantah Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun

Reporter

image-gnews
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya di sela persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Suryadharma Ali dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Riyal Saudi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya di sela persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Suryadharma Ali dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Riyal Saudi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. "Mengajukan PK kan enggak mudah, jadi enggak ada hubungannya," kata dia usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Juni 2018.

Artidjo adalah hakim agung yang dikenal garang terhadap kasus korupsi. Artidjo pensiun pada akhir Mei 2018, karena telah genap memasuki usia 70 tahun.

Baca: Sidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini

Selama menjabat beberapa kali dia memperberat hukuman terpidana kasus korupsi. Artidjo pernah memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi Hambalang menjadi 14 tahun dari 7 tahun penjara. Selain itu, ia pernah memperberat hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi proyek Hambalang dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Tak lama setelah Artidjo pensiun, ada tiga terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK. Mereka adalah Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Suryadharma. Suryadharma mengajukan PK pada 4 Juni 2018.

Suryadharma berdalih baru mengajukan PK karena butuh waktu untuk menyiapkan berkas PK. Dia enggan berkomentar lebih lanjut saat awak media bertanya kepadanya lebih detail lagi. "Lebih baik fokus ke kasusnya saja, tadi kan disampaikan panjang lebar," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Suryadharma divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Karena perbuatannya, negara rugi lebih dari Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi.

Baca: Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim menghukum Suryadharma Ali 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

28 November 2023

Dewas KPK saat menghadiri pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

Publik mempertanyakan tugas Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

11 September 2023

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Netflix adaptasi kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna pada 2016 dalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica. Ini kilas balik


Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum saat menghadiri Munaslub PKN yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum yang baru di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.


Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko tidak membantah dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan anggota dan eks anggota Partai Demokrat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri


Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Penerima Tanda Jasa: Artidjo, Eks Menteri Era Gus Dur hingga Eurico Gueterres

12 Agustus 2021

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Artidjo Alkostar meninggal pada Ahad, 28 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Artidjo menderita penyakit jantung dan paru-paru. ANTARA
Penerima Tanda Jasa: Artidjo, Eks Menteri Era Gus Dur hingga Eurico Gueterres

Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa, ke tokoh: Artidjo Alkostar hingga Eurico


Jokowi Beri Gelar Bintang Jasa pada Artidjo Alkostar hingga Tenaga Kesehatan

12 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan fondasi baru berupa nilai-nilai dasar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden menegaskan bahwa setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar dan semboyan yang sama.(foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jokowi Beri Gelar Bintang Jasa pada Artidjo Alkostar hingga Tenaga Kesehatan

Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa, kepada sejumlah tojoh