TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. "Mengajukan PK kan enggak mudah, jadi enggak ada hubungannya," kata dia usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Juni 2018.
Artidjo adalah hakim agung yang dikenal garang terhadap kasus korupsi. Artidjo pensiun pada akhir Mei 2018, karena telah genap memasuki usia 70 tahun.
Baca: Sidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini
Selama menjabat beberapa kali dia memperberat hukuman terpidana kasus korupsi. Artidjo pernah memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi Hambalang menjadi 14 tahun dari 7 tahun penjara. Selain itu, ia pernah memperberat hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi proyek Hambalang dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Tak lama setelah Artidjo pensiun, ada tiga terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK. Mereka adalah Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Suryadharma. Suryadharma mengajukan PK pada 4 Juni 2018.
Suryadharma berdalih baru mengajukan PK karena butuh waktu untuk menyiapkan berkas PK. Dia enggan berkomentar lebih lanjut saat awak media bertanya kepadanya lebih detail lagi. "Lebih baik fokus ke kasusnya saja, tadi kan disampaikan panjang lebar," kata dia.
Baca: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Suryadharma divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun.
Majelis hakim menyatakan mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Karena perbuatannya, negara rugi lebih dari Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi.
Baca: Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Sebelumnya di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim menghukum Suryadharma Ali 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.