TEMPO.CO, Jakarta -Politikus Partai Gerindra Muhammad Taufik mengajukan permohonan uji materi aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif atau caleg.
Taufik menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca : Surya Paloh Larang Menteri dari NasDem Jadi Caleg
Permohonan uji materi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 10 Juli 2018. Menurut info di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohonan uji materi Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018. Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU Arief Budiman.
Taufik pun membenarkan telah mengajukan uji materi tersebut. "Bukan saya doang yang menggugat, banyak itu," kata Taufik melalui sambungan telepon pada Selasa malam, 10 Juli 2018.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta ini menyoal larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislator. Dia menilai larangan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Simak pula :
Asian Games, Akses ke Stadion GBK Senayan Resmi Ditutup
Polisi Tangerang Tembak Bos Geng Penjambretan, Ini Daftar Aksinya
Adapun ihwal legal standing, Taufik mengatakan uji materi ini tak terlepas dari keinginannya untuk kembali mengikuti pemilihan legislatif 2019. "Iya mau nyaleg DPRD dari dapil (daerah pemilihan) yang sama," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta ini.
Taufik sebelumnya pernah menjadi terpidana korupsi. Taufik pernah divonis 18 bulan penjara lantaran terbukti terlibat korupsi pengadaan barang dan alat peraga saat menjadi Ketua KPU DKI Jakarta. Kasus korupsi itu disebut merugikan negara sebesar Rp 488 miliar.
Dalam berbagai kesempatan, Taufik mengatakan ingin menjadi caleg kembali. Belakangan dia bahkan mengungkapkan keinginannya menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta.