TEMPO.CO, Jakarta - Ruang kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf disegel Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ruang kerja yang terletak di lantai 2 gedung utama komplek kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh itu terpampang tulisan, "Dilarang membuka segel KPK".
Meski demikian aktivitas pegawai di kantor gubernuran tampak normal. Para pegawai bekerja seperti biasa. Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa 3 Juli 2018. Ia dituding menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait dana otonomi khusus Aceh.
Baca juga: Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka KPK
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Rahmad mengatakan selain ruang kerja gubernur, penyegelan juga dilakukan KPK untuk ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terletak di lantai 3 kantor Gubenur Aceh. “Roda pemerintahan saat ini tetap normal,” katanya kepada wartawan, Kamis 5 Juli 2018.
Menurutnya, seluruh perangkat pegawai di sekretariat dan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) tetap bekerja seperti biasa. Adapun roda pemerintahan saat ini dijalankan oleh Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Pelayanan publik juga tidak ada yang terhenti aktivitasnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan pihak swasta Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal sebagai penerima suap. Lalu, sebagai pemberi suap yaitu Ahmadi.
Baca juga: OTT Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, KPK Sita Rp 500 Juta
KPK menyangka Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.