TEMPO.CO. Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menduga Bupati Bener Meriah Ahmadi mengumpulkan uang dari beberapa pengusaha di Provinsi Aceh, kemudian memberikannya kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Sumber uang dari Bupati Bener Meriah ini, menurut informasi, ada komunikasi dari tim lidik kami, dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana, tapi itu masih tingkat pengembangan dari tim kami," kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK pada Rabu, 4 Juli 2018.
Baca: Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka KPK
KPK juga menduga pemberian terhadap Irwandi Yusuf dari Bupati Bener Meriah tersebut bukan yang pertama kali. "Ini tidak tahap pertama lagi. Menurut informasi, pada tahap kedua, bagian dari Rp 1,5 miliar yang menjadi fee yang harus diberikan untuk tingkat provinsi," kata Basaria.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Keempat tersangka itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi, serta pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri. Ahmadi diduga sebagai pemberi suap bagi tiga tersangka lain, termasuk Irwandi.
Baca: OTT Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, KPK Sita Rp 500 Juta
Pemberian fee untuk Irwandi diduga berkaitan dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Basaria menyatakan pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Dalam OTT Gubernur Aceh itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, serta catatan proyek. KPK telah menahan Irwandi setelah ia menjalani pemeriksaan pada Rabu siang.
Baca: Ini Rentetan Kronologi OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah