TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar di Aceh dan menangkap Gubernur Irwandi Yusuf serta Bupati Bener Meriah Ahmadi, penyidik menyita uang senilai Rp 500 juta.
"Uang disita kemarin dalam OTT Rp 500 juta," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu 4 Juli 2018.
Baca juga: Penyidik KPK Bawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Jakarta
Dalam OTT pada Selasa malam tersebut, KPK menangkap 10 orang yang terdiri dua kepala daerah yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan sejumlah pihak non PNS.
KPK menduga uang tersebut menjadi bagian dari realisasi komitmen fee transaksi penyelenggara negara. "Sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh," kata Febri.
Baca juga: OTT KPK di Aceh, Irwandi Yusuf Diperiksa di Polda Aceh
Febri mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami keterkaitan uang ratusan juta tersebut dengan dana otonomi khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penyidik lanjut Febri, sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Gubernur Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan beberapa orang lainnya dari pihak swasta di beberapa tempat diantaranya di Kepolisian Daerah Aceh. Adapun Irwandi Yusuf saat ini dibawa penyidik KPK ke Jakarta.