TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: KPK Periksa Setya Novanto sebagai Saksi Anang Sugiana
Menurut Febri, pengajuan permohonan Anang menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif jika hal itu tidak dilakukan setengah hati. "Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ujarnya.
Anang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, kata Febri, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun. "Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Apabila Anang serius mengajukan JC, kata Febri, tentunya yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya perannya sendiri dan pihak lain. "KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ujarnya.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi E-KTP Lewat Money Changer
Febri menjelaskan, dalam Pasarl 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan. "Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana. "Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini diduga melibatkan banyak pihak. Kasus ini juga memiliki dampak yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada tanggal 27 September 2017. Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.