TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat tak mengurungkan niatnya untuk mengajukan hak angket atas pelantikan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. Demokrat siap berhadapan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengupayakan lobi-lobi politik agar masalah M. Iriawan tidak sampai berujung pada pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, pada hari pertama anggota DPR kembali bekerja seusai libur lebaran, 25 Juni 2018, anggota fraksi dari partainya akan berkoordinasi dengan fraksi di luar Demokrat untuk mengajukan hak angket. "Silakan kalau PDIP dengan upayanya bersama koalisi yang mayoritas di DPR, mampu menghentikan. Tapi Demokrat serius mengajukan angket," ujar Ferdinand saat dihubungi Tempo pada Ahad malam, 24 Juni 2018.
Baca: Soal Hak Angket M. Iriawan, Wiranto: Silakan Saja
Adapun dalam hal ini, sikap tujuh partai pendukung pemerintah terbelah. Hanya PDIP, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura yang tegas menolak pembentukan hak angket. Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan bahwa partainya akan ikut mendukung angket tersebut. "Insya Allah PAN akan ikut," ujar Yandri saat dihubungi Rabu, 20 Juni 2018.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem yang juga mengkritik kebijakan pemerintah ini, masih mempertimbangkan akan menggunakan hak angket, hak interpelasi DPR, atau meminta keterangan kepada Pemerintah terkait alasan pengangkatan M. Iriawan tersebut.
Baca: Tjahjo Kumolo Siap Dipecat Jika Melanggar Aturan Soal M. Iriawan
Wacana pengajuan hak angket perwira tinggi polri menjadi penjabat gubernur ini pertama kali digulirkan oleh Partai Demokrat. Belakangan, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung ide hak angket tersebut.
Para pengusung hak angket ini beralasan pelantikan Iriawan melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Terakhir, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman mengatakan, perbedaan pendapat di antara partai pendukung pemerintah adalah hal wajar. Untuk itu, PDIP akan mengkomunikasikan kepada seluruh pihak terkait perbedaan tafsir terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ini, lewat rapat kerja di Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan. "Kami akan menjelaskan dengan baik bahwa tidak ada undang-undang yang dilanggar dalam hal ini," ujar Alex.
Baca: Kata Ketua DPR Soal Usulan Hak Angket M. Iriawan
Adapun prasyarat hak angket adalah diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Menunjukkan keseriusannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Erma Ranik mengatakan, anggota fraksi Demokrat di DPR yang sudah mendaftar sebanyak 27 orang. "Jumlah ini akan bertambah lagi sampai 25 Juni," ujar Erma pada Rabu pekan lalu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meyakini, syarat tersebut akan terpenuhi sampai 25 Juni hari ini, dimana angket digulirkan secara resmi setelah anggota DPR kembali masuk bekerja. "Saya siap mendaftar," ujar Mardani.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terang menyatakan bahwa Fraksi Gerindra siap menginisiasi Pansus Hak Angket Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur. "Pansus Hak Angket ingin mengkoreksi kesalahan-kesalahan penguasa," ujar Fadli Zon, Selasa, 19 Juni 2018.