Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angket M. Iriawan, Demokrat: Silakan jika PDIP Mampu Hentikan

Reporter

image-gnews
Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan sambutan dalam acara Pasar Murah, yang digelar di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Warga bisa membeli paket sembako, yang seharusnya seharga 75 ribu menjadi 25 ribu, dengan menukarkan kupon yang sudah dibagikan panitia. TEMPO/Subekti.
Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan sambutan dalam acara Pasar Murah, yang digelar di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Warga bisa membeli paket sembako, yang seharusnya seharga 75 ribu menjadi 25 ribu, dengan menukarkan kupon yang sudah dibagikan panitia. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat tak mengurungkan niatnya untuk mengajukan hak angket atas pelantikan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. Demokrat siap berhadapan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengupayakan lobi-lobi politik agar masalah M. Iriawan tidak sampai berujung pada pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, pada hari pertama anggota DPR kembali bekerja seusai libur lebaran, 25 Juni 2018, anggota fraksi dari partainya akan berkoordinasi dengan fraksi di luar Demokrat untuk mengajukan hak angket. "Silakan kalau PDIP dengan upayanya bersama koalisi yang mayoritas di DPR, mampu menghentikan. Tapi Demokrat serius mengajukan angket," ujar Ferdinand saat dihubungi Tempo pada Ahad malam, 24 Juni 2018.

Baca: Soal Hak Angket M. Iriawan, Wiranto: Silakan Saja

Adapun dalam hal ini, sikap tujuh partai pendukung pemerintah terbelah. Hanya PDIP, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura yang tegas menolak pembentukan hak angket. Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan bahwa partainya akan ikut mendukung angket tersebut. "Insya Allah PAN akan ikut," ujar Yandri saat dihubungi Rabu, 20 Juni 2018.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem yang juga mengkritik kebijakan pemerintah ini, masih mempertimbangkan akan menggunakan hak angket, hak interpelasi DPR, atau meminta keterangan kepada Pemerintah terkait alasan pengangkatan M. Iriawan tersebut.

Baca: Tjahjo Kumolo Siap Dipecat Jika Melanggar Aturan Soal M. Iriawan

Wacana pengajuan hak angket perwira tinggi polri menjadi penjabat gubernur ini pertama kali digulirkan oleh Partai Demokrat. Belakangan, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung ide hak angket tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pengusung hak angket ini beralasan pelantikan Iriawan melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Terakhir, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman mengatakan, perbedaan pendapat di antara partai pendukung pemerintah adalah hal wajar. Untuk itu, PDIP akan mengkomunikasikan kepada seluruh pihak terkait perbedaan tafsir terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ini, lewat rapat kerja di Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan. "Kami akan menjelaskan dengan baik bahwa tidak ada undang-undang yang dilanggar dalam hal ini," ujar Alex.

Baca: Kata Ketua DPR Soal Usulan Hak Angket M. Iriawan

Adapun prasyarat hak angket adalah diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Menunjukkan keseriusannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Erma Ranik mengatakan, anggota fraksi Demokrat di DPR yang sudah mendaftar sebanyak 27 orang. "Jumlah ini akan bertambah lagi sampai 25 Juni," ujar Erma pada Rabu pekan lalu.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meyakini, syarat tersebut akan terpenuhi sampai 25 Juni hari ini, dimana angket digulirkan secara resmi setelah anggota DPR kembali masuk bekerja. "Saya siap mendaftar," ujar Mardani.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terang menyatakan bahwa Fraksi Gerindra siap menginisiasi Pansus Hak Angket Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur. "Pansus Hak Angket ingin mengkoreksi kesalahan-kesalahan penguasa," ujar Fadli Zon, Selasa, 19 Juni 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Muhaimin Iskandar mengatakan PKB ingin terus bekerja sama dengan Prabowo Subianto dan Gerindra.


Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

Golkar dan PAN terbuka jika Jokowi serta Gibran bergabung setelah diemohi PDIP.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

16 jam lalu

Ahmad Khoirul Umam (kiri) dalam diskusi Tren Gaya Hijrah: Peluang atau Ancaman bagi NKRI di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Halida Bunga Fisandra
Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

Pengamat menyoroti absennya Ganjar-Mahfud dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.


PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

17 jam lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan alasan PDIP menggugat ke PTUN Jakarta. Tak berdampak pada legitimasi hasil pilpres.


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

AHY menyatakan siap menyukseskan seluruh kebijakan dan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

20 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.