Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumringah Fredrich Yunadi Bersama 2300 Halaman Nota Pembelaannya

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Fredrich Yunadi dan tim pengacara berfoto bersama tumpukan berkas pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Alfan Hilmi
Fredrich Yunadi dan tim pengacara berfoto bersama tumpukan berkas pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Alfan Hilmi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Air muka Fredrich Yunadi berseri-seri saat membawa tumpukan pleidoi berjumlah 2300 halaman ke ruang sidang, Jumat, 22 Juni 2018. Sidang pleidoi kali ini menjadi kesempatan bagi dia untuk menangkis seluruh tuntutan dan keterangan saksi memberatkan di sidang sebelumnya.

"Ini saya tulis tangan dan kemudian diketik. Saya begadang selama dua pekan," kata Fredrich saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Makin Tebal, Pleidoi Fredrich Yunadi Berubah Menjadi 2300 Halaman

Ia dan tim pengacara hadir pukul 10.00 di Pengadilan Tipikor dengan menyeret tiga buah koper baju yang biasa digunakan untuk plesiran. Isi koper tersebut adalah belasan bundel pleidoi 2300 halaman yang tebalnya bisa mencapai 60 sentimeter. Bundel-bundel pleidoi tersebut kemudian diserahkan ke masing-masing anggota tim jaksa dan hakim.

Sebelum diserahkan ke jaksa dan hakim, berkas pleidoi itu pun ditumpuk dua bagian dan menjadi pajangan di tengah ruang sidang. Tumpukan bundel itu tingginya sekitar satu meter atau sepinggang orang dewasa.

Fredrich merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto. Jaksa mendakwanya bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, Bimanesh Sutarjo telah merekayasa sakit Setya pada 16 November 2017 lalu. Ketika itu Fredrich masih menjadi penasihat hukum Setya.

Baca: Pengacara Harus Rayu Fredrich Yunadi agar Tak Baca Semua Pleidoi

Atas dugaan tersebut, Jaksa menuntut Fredrich hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. 

Pengacara Fredrich, Mujahidin, mengatakan kliennya itu sempat ngotot membacakan semua halaman nota pembelaan. Mujahidin mengatakan, Fredrich mengancam akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Komisi Yudisial (KY) jika ia tidak diizinkan membaca semuanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya juga Kamis kemarin bilang ke Pak Yunadi bahwa tim pengacara hanya akan membacakan pokok-pokoknya saja. Tetapi dia kecewa dan meminta kami membacakan semuanya," kata dia.

Mujahidin mengatakan dirinya harus merayu kliennya agar tidak membacakan seluruh halaman nota pembelaan. Tim pengacara dan Fredrich pun sempat rapat sebelum sidang dan meminta agar yang dibacakan hanya poin-poin persidangan saja.

"Kalau semuanya dibaca bisa sampai tengah malam sidang," kata Mujahidin. Fredrich pun menyerah dan bersedia tidak membacakan seluruh isi pleidoi. Meskipun hanya poin-poin saja yang dibacakan Fredrich, namun persidangan tetap berjalan panjang dan berakhir pukul 00.00 tengah malam.

Baca: Fredrich Yunadi Sebut Penetapan Tersangkanya Tanpa 2 Alat Bukti

Sebelum sidang dimulai, Fredrich terlihat sibuk berinteraksi dengan asistennya untuk menandai halaman mana saja yang akan ia sampaikan di persidangan. Pleidoinya yang hendak ia bacakan terlihat penuh dengan tempelan kertas penanda warna-warni atau biasa disebut sticky notes.

Di pleidoinya, Fredrich membantah hampir seluruh tuntutan jaksa. Ia mengatakan, KPK tidak berhak mengusut kasusnya karena bukan termasuk tindak pidana korupsi. Selain itu Fredrich menuding penetapan tersangkanya tidak disertai dua alat bukti yang sah.

Saat jeda rehat sidang, Fredrich dan tim pengacara sempat berfoto bersama tumpukan pleidoinya yang ia susun selama dua pekan itu. Melihat berkas pleidonya bertumpuk-tumpuk, Fredrich terlihat tersenyum lebar. Ia seakan lupa 28 Juni 2018 nanti harus menghadapi sidang putusan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

32 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.


Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.