TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Fredrich Yunadi, Mujahidin, mengatakan nota pembelaan kliennya bertambah dari yang sebelumnya 1200 halaman menjadi 2300 halaman. Mujahidin mengatakan, Fredrich ingin menjelaskan lebih dalam soal tuntutan jaksa yang menurutnya tidak sesuai.
“Saya semalam ditelepon pak Yunadi jam dua pagi. Dia bilang ‘Jack, pleidoi saya bertambah jadi dua ribu halaman’,” kata Mujahidin saat dihubungi, Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: Pleidoi Fredrich Yunadi 1200 Halaman akan Dibacakan Hari Ini
Fredrich merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto. Jaksa mendakwanya bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, Bimanesh Sutarjo telah merekayasa sakit Setya pada 16 November 2017 lalu. Ketika itu Fredrich masih menjadi penasihat hukum Setya.
Atas dugaan tersebut, Jaksa menuntut Fredrich hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Fredrich, kata Mujahidin ngotot membacakan semua halaman dalam pleidoinya. Mujahidin mengatakan, Fredrich mengancam akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Komisi Yudisial (KY) jika ia tidak diizinkan membaca semuanya.
Dari 2300 halaman tersebut, 2000 halaman disusun Fredrich, sedangkan sisanya disusun tim pengacara. Nantinya di pleidoi itu juga akan ada potongan ayat Al-Quran salah satunya Surat Al-Imran yang akan dibacakan Fredrich di awal sidang.
Tim pengacara sebelumnya menyusun pleidoi sebanyak 500 halaman tetapi dikurangi menjadi 300 halaman agar proses persidangan tidak memakan waktu lama. Namun tidak sangka-sanga, ternyata Fredrich malah menambah jumlah pleidoinya.
“Padahal pak Yunadi sudah saya rayu agar yang dibaca hanya poin-poinnya saja. Tetapi dia berkukuh,” kata Mujahidin.
Mujahidin mengatakan kliennya tidak masalah apabila sidang hari ini memakan waktu lama. “Pak Fredrich bilang dia bersedia membacakan pleidoi hingga Senin besok kalau diizinkan. Menurutnya ini kesempatan penting untung melakukan pembelaan,” kata Mujahidin.
Menurut Mujahidin, di pleoidoinya, Fredrich akan mengutip argumen dari para saksi ahli pidana yang pernah dihadirkan seperti Muzakkir, Supardi Ahmad dan Margarito Kamis.
Baca: Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa KPK Dapat Balasan Tuhan
Dari keterangan para saksi ahli tersebut, Fredrich akan memberikan pembelaan bahwa dirinya tidak bisa dipidana. Hal tersebut karena kasusnya belum melalui sidang kode etik di dewan kehormatan profesi advokat. Selain itu, dalam nota pembelaannya, Fredrich akan berargumen bahwa KPK tidak berwenang menangani kasusnya karena ia berkukuh tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa KPK Takdir Suhan memprediksi, Fredrich tidak akan mengakui perbuatannya dalam sidang pleidoi nanti. “Menurut prediksi tim jaksa, poin-poin dari isi pleidoi Fredrich dan pengacaranya akan membantah isi dari surat tuntutan,” kata Takdir saat dihubungi.
Takdir mengatakan, meskipun nantinya Fredrich membantah tuntutan, dirinya akan tetap yakin dengan argumen dan pembuktian yang telah disampaikan tim jaksa di persidangan sebelumnya.