Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo Siap Hadapi Hak Angket Soal Pelantikan M. Iriawan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan (kanan), saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan (kanan), saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap menghadapi DPR soal wacana hak angket DPR mengenai Penjabat Gubernur Jawa Barat, M. Iriawan.

"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tjahjo usai ziarah ke Makam Bung Karno, di Blitar, Jawa Timur, Rabu, 20 Juni 2018.

Baca: Kemendagri: Pelantikan M. Iriawan Sesuai Aturan

Ia menegaskan, pengangkatan M. Iriawan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

"Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya," ujarnya.

Baca juga: Ngabalin Sarankan DPR Batalkan Niat Ajukan Hak Angket M. Iriawan

Beberapa partai berencana mengajukan hak angket atas pengangkatan M. Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, banyak kejanggalan dalam pengangkatan M. Iriawan.

"Dulu sudah ditolak publik dan dibatalkan oleh pemerintah. Kenapa sekarang pemerintah menjilat ludah sendiri? Ini yang aneh," ujarnya.

Ferdinand menganggap pelantikan ini melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: M. Iriawan Persilahkan Gugat Jabatan Pj Gubernurnya ke PTUN

Namun menurut Tjahjo Kumolo, secara hukum Kepres itu keluar dengan telaah yang cukup detail.

"Nggak mungkin keppres asal-asalan. Soal puas-nggak puas ya wajar itu namanya," ucapnya. Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan Komjen Pol Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan pengunduran diri dari dinas aktif, yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017, telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Menjelang Pilgub Jabar 2018: Komjen M. Iriawan Jadi PJ Gubernur

Menurut Tjahjo, M. Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, kata Mendagri, juga sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri, yakni penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

Johanis Tanak meminta Direktur KPK Budi Waluya yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Ciamis untuk tetap menjaga integritas.


Peringatan Dini Cuaca BMKG di Jawa Barat 1 November: Potensi Hujan Petir di Bandung Raya hingga Tasikmalaya

5 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Peringatan Dini Cuaca BMKG di Jawa Barat 1 November: Potensi Hujan Petir di Bandung Raya hingga Tasikmalaya

Sebagian besar wilayah Jawa Barat pada Jumat pagi, 1 November 2024, diprakirakan dalam kondisi berawan tebal.


Jawa Barat Nyatakan Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Hingga April 2025

5 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. ANTARA/Ricky Prayoga
Jawa Barat Nyatakan Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Hingga April 2025

Jawa Barat ditetapkan dalam status siaga menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi menghadapi puncak musim hujan.


Atap Gedung Pusat Kebudayaan di Bandung Ambruk, 3 Orang Luka 5 Lukisan Robek

6 hari lalu

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman meninjau Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) yang mengalami atap roboh di Jalan Naripan, Bandung, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA/HO Pemprov Jabar
Atap Gedung Pusat Kebudayaan di Bandung Ambruk, 3 Orang Luka 5 Lukisan Robek

Atap Gedung Pusat Kebudayaan di Jalan Naripan, Kota Bandung, seketika runtuh. Kurator Galeri Pusat Kebudayaan Isa Perkasa mengatakan, peristiwa pada Senin sore, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB


Prakiraan Cuaca Sepekan Jawa Barat, BMKG: Banyak Hujan Lebat Mulai Awal November

8 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Prakiraan Cuaca Sepekan Jawa Barat, BMKG: Banyak Hujan Lebat Mulai Awal November

Potensi hujan sedang hingga sangat lebat disertai petir atau angin kencang berpeluang terjadi di banyak daerah Jawa Barat per 1 November 2024.


Jadwal Debat Publik Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

12 hari lalu

ilustrasi pilkada
Jadwal Debat Publik Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

Jadwal Debat Publik pilkada Jabar, Jateng, dan Jatim


Momen Cagub Jabar Dedi Mulyadi Naik di Kap Mobil Prabowo

12 hari lalu

Dedi Mulyadi saat diminta naik ke atas mobil Presiden Prabowo. (ANTARA/HO-Dok Dedi Mulyadi)
Momen Cagub Jabar Dedi Mulyadi Naik di Kap Mobil Prabowo

Dedi Mulyadi mengaku kaget ada yang mengangkat badannya dari belakang saat mobil Presiden Prabowo Subianto melintas.


Prediksi Cuaca Dasarian Terakhir Oktober di Jawa Barat, BMKG: Hujan Menengah Mendominasi

14 hari lalu

Ilustrasi cuaca hujan. Shutterstock
Prediksi Cuaca Dasarian Terakhir Oktober di Jawa Barat, BMKG: Hujan Menengah Mendominasi

Berdasarkan analisis BMKG pada dasarian kedua Oktober, mayoritas daerah di Jawa Barat atau 81,2 persen hujannya tergolong rendah.


Kejati Jabar Tahan Ketua NPCI Supriatna Gumilar, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 5 Miliar

17 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Kejati Jabar Tahan Ketua NPCI Supriatna Gumilar, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 5 Miliar

Supriatna Gumilar, mantan ketua NPCI Jabar jadi tersangka dalam Kasus korupsi dana hibah. Politisi PDIP terlibat.


H-4 Menjelang Lengser, Ini Kegiatan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

20 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat akan berangkat menuju Indramayu, Jawa Barat, menggunakan Helikopter VVIP Kepresidenan Super Puma dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/10/2024). (ANTARA/HO-Sekretariat Wakil Presiden)
H-4 Menjelang Lengser, Ini Kegiatan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin masih melakukan kegiatan pada H-4 lengser dari jabatannya. Apa agendanya hari ini?