Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo Siap Hadapi Hak Angket Soal Pelantikan M. Iriawan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan (kanan), saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan (kanan), saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap menghadapi DPR soal wacana hak angket DPR mengenai Penjabat Gubernur Jawa Barat, M. Iriawan.

"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tjahjo usai ziarah ke Makam Bung Karno, di Blitar, Jawa Timur, Rabu, 20 Juni 2018.

Baca: Kemendagri: Pelantikan M. Iriawan Sesuai Aturan

Ia menegaskan, pengangkatan M. Iriawan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

"Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya," ujarnya.

Baca juga: Ngabalin Sarankan DPR Batalkan Niat Ajukan Hak Angket M. Iriawan

Beberapa partai berencana mengajukan hak angket atas pengangkatan M. Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, banyak kejanggalan dalam pengangkatan M. Iriawan.

"Dulu sudah ditolak publik dan dibatalkan oleh pemerintah. Kenapa sekarang pemerintah menjilat ludah sendiri? Ini yang aneh," ujarnya.

Ferdinand menganggap pelantikan ini melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: M. Iriawan Persilahkan Gugat Jabatan Pj Gubernurnya ke PTUN

Namun menurut Tjahjo Kumolo, secara hukum Kepres itu keluar dengan telaah yang cukup detail.

"Nggak mungkin keppres asal-asalan. Soal puas-nggak puas ya wajar itu namanya," ucapnya. Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan Komjen Pol Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan pengunduran diri dari dinas aktif, yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017, telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Menjelang Pilgub Jabar 2018: Komjen M. Iriawan Jadi PJ Gubernur

Menurut Tjahjo, M. Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, kata Mendagri, juga sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri, yakni penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

7 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Wisatawan Asal Ciamis Jadi Korban Terbawa Arus Ombak di Pangandaran

1 hari lalu

Sejumlah petugas mengevakuasi seorang wisatawan yang meninggal dunia setelah hilang tenggelam terbawa arus ombak di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (22/4/2024). (ANTARA/HO-Tagana Pangandaran)
Wisatawan Asal Ciamis Jadi Korban Terbawa Arus Ombak di Pangandaran

Baru ditemukan satu dari dua wisatawan asal Ciamis sejak dilaporkan terseret arus ombak saat berenang di Pantai Barat Pangandaran.


BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Seluruh Jawa Barat pada Dasarian Akhir April

1 hari lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Seluruh Jawa Barat pada Dasarian Akhir April

BMKG memprakirakan seluas 59 persen wilayah Jawa Barat masuk kriteria hujan menengah yang berkisar 50-150 milimeter per dasarian


Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisatawan di Jawa Barat Tembus 391 Ribu

7 hari lalu

Pengunjung memadati pesisir pantai barat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu, 29 April 2023. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran menyebutkan jumlah kunjungan wisatawan selama libur Lebaran yang masuk di lima objek wisata Pangandaran mencapai sekitar 50.000 pengunjung. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisatawan di Jawa Barat Tembus 391 Ribu

Destinasi yang menjadi favorit wisatawan saat libur lebaran antara lain Sariater Hotspring di Subang, Jawa Barat.


Prediksi Cuaca pada Jalur Lintas Arus Balik Lebaran dan Selama Sepekan di Jawa Barat

8 hari lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
Prediksi Cuaca pada Jalur Lintas Arus Balik Lebaran dan Selama Sepekan di Jawa Barat

Cuaca di sejumlah daerah berpotensi hujan sedang hingga sangat lebat yang bisa disertai petir dan angin kencang pada skala lokal secara singkat.


Selain Jembatan Gantung Situ Gunung, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di Sukabumi

9 hari lalu

Curug Cikaso di Kabupaten Sukabumi. (Dok Humas Disparbud Jabar)
Selain Jembatan Gantung Situ Gunung, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di Sukabumi

Situ Gunung Sukabumi ramai di media sosial lantaran telah mencuri perhatian aktor Hollywood Will Smith. Berikut destinasi wisata lain di Sukabumi.


Ini Jalur Alternatif untuk Hadapi Arus Balik Lebaran 2024 di Jawa Barat

10 hari lalu

Antrean kendaraan saat macet panjang lalu lintas pemudik, wisatawan, dan pemudik lokal di turunan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 13 April 2024. Arus balik pemudik dari arah Jawa Tengah melalui jalur selatan Ciamis,Tasikmalaya, dan Garut, mulai melintas di Nagreg pada H+2 Lebaran. Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 akan berlangsung tanggal Minggu-Senin, 15-16 April 2024. TEMPO/Prima Mulia
Ini Jalur Alternatif untuk Hadapi Arus Balik Lebaran 2024 di Jawa Barat

Pemudik diharapakan memperhatikan sejumlah hal sebelum memutuskan menggunakan jalur alternatif.


Prakiraan Cuaca Destinasi Wisata Jabar Akhir Pekan, Bandung dan Bogor Berpotensi Hujan Petir

10 hari lalu

Owa Jawa berinteraksi dengan pengunjung di Bandung Zoo, Sabtu, 27 Mei 2023. (ANWAR SISWADI)
Prakiraan Cuaca Destinasi Wisata Jabar Akhir Pekan, Bandung dan Bogor Berpotensi Hujan Petir

Hujan berpotensi mengguyur sejumlah destinasi wisata di Jawa Barat pada Sabtu, 13 April 2024.


Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

10 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jagorawi saat penerapan rekayasa lalu lintas contraflow menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 April 2024. Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor saat libur hari kedua Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

Antrean kendaraan mulai terjadi di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024 pagi.


BMKG Peringatkan Potensi Ombak 2,5 Meter di Pantai Selatan Jawa Barat-Jawa Tengah-Yogyakarta

11 hari lalu

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BMKG Peringatkan Potensi Ombak 2,5 Meter di Pantai Selatan Jawa Barat-Jawa Tengah-Yogyakarta

BMKG memperingatkan potensi ombak tinggi hingga 2,5 meter di Pantai Selatan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.