Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo Siap Hadapi Hak Angket Soal Pelantikan M. Iriawan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan (kanan), saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan (kanan), saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap menghadapi DPR soal wacana hak angket DPR mengenai Penjabat Gubernur Jawa Barat, M. Iriawan.

"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tjahjo usai ziarah ke Makam Bung Karno, di Blitar, Jawa Timur, Rabu, 20 Juni 2018.

Baca: Kemendagri: Pelantikan M. Iriawan Sesuai Aturan

Ia menegaskan, pengangkatan M. Iriawan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

"Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya," ujarnya.

Baca juga: Ngabalin Sarankan DPR Batalkan Niat Ajukan Hak Angket M. Iriawan

Beberapa partai berencana mengajukan hak angket atas pengangkatan M. Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, banyak kejanggalan dalam pengangkatan M. Iriawan.

"Dulu sudah ditolak publik dan dibatalkan oleh pemerintah. Kenapa sekarang pemerintah menjilat ludah sendiri? Ini yang aneh," ujarnya.

Ferdinand menganggap pelantikan ini melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: M. Iriawan Persilahkan Gugat Jabatan Pj Gubernurnya ke PTUN

Namun menurut Tjahjo Kumolo, secara hukum Kepres itu keluar dengan telaah yang cukup detail.

"Nggak mungkin keppres asal-asalan. Soal puas-nggak puas ya wajar itu namanya," ucapnya. Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan Komjen Pol Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan pengunduran diri dari dinas aktif, yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017, telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Menjelang Pilgub Jabar 2018: Komjen M. Iriawan Jadi PJ Gubernur

Menurut Tjahjo, M. Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, kata Mendagri, juga sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri, yakni penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jawa Barat Rawan Gempa Bumi, Terjadi 134 Gempa Selama Agustus

2 hari lalu

Warga melintas di dekat rumah yang rusak pascagempa bumi di Desa Cibeureum, Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 18 September 2024. Menurut data sementara BPBD Provinsi Jawa Barat,  gempa berkekuatan 5.0 Magnitudo tersebut mengakibatkan 8 unit rumah, 2 fasilitas kesehatan, 1 sarana pendidikan, dan 1 tempat ibadah mengalami kerusakan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Jawa Barat Rawan Gempa Bumi, Terjadi 134 Gempa Selama Agustus

Penjelasan BMKG terkait gempa bumi yang sering terjadi di Jawa Barat


Jawa Barat Batasi Pasokan Sampah ke TPA Sarimukti, Sampah Mulai Menggunung

2 hari lalu

Alat berat meratakan sampah yang baru dibuang di zona darurat TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bndung Barat, Jawa Barat, 28 Desember 2023. Pasca kebakaran, tempat pembuangan akhir ini tak bisa menampung buangan sampah secara maksimal setelah area landfill zona 1-4 ditutup. TEMPO/Prima Mulia
Jawa Barat Batasi Pasokan Sampah ke TPA Sarimukti, Sampah Mulai Menggunung

Sudah ada komitmen dari kabupaten/kota di Bandung Raya untuk mengurangi pengiriman sampahnya masing-masing ke TPA Sarimukti.


Klasemen Perolehan Medali Peparnas 2024 Rabu Pagi 9 Oktober: Jateng Geser Jabar dari Posisi Teratas

3 hari lalu

Atlet para-atletik asal Jawa Tengah Maria Magdalena Vitasari meraih medali emas nomor lari 100 meter T37-38 putri di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024, Stadion Sriwedari, Solo, Senin, 7 Oktober 2024. (ANTARA/Michael Siahaan)
Klasemen Perolehan Medali Peparnas 2024 Rabu Pagi 9 Oktober: Jateng Geser Jabar dari Posisi Teratas

Pada Rabu pagi, 8 Oktober, Jawa Tengah berhasil menggeser Jawa Barat dari puncak klasemen perolehan medali Peparnas 2024.


Tari Jaipong Berasal Dari Mana? Ini Asal Usul dan Makna Gerakannya

3 hari lalu

Peserta pawai budaya daerah menampilkan tari jaipong di gelaran Asia Africa Festival 2023 di Bandung, Jawa Barat, 29 Juli 2023. Tiga tahun tak digelar karena pandemi, ribuan warga tumpah di sekitar Gedung Merdeka menyaksikan jalannya festival dengan tema Universe of Creative Culture. TEMPO/Prima Mulia
Tari Jaipong Berasal Dari Mana? Ini Asal Usul dan Makna Gerakannya

Tari Jaipong berasal dari Jawa Barat. Tarian tradisional ini terkenal dengan gerakannya yang penuh semangat. Ini asal usul dan makna gerakannya.


Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Jawa Barat Sepekan Mendatang Bervariasi, BMKG Minta Warga Waspada

5 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Jawa Barat Sepekan Mendatang Bervariasi, BMKG Minta Warga Waspada

Terdapat pola siklonik di Selat Karimata yang membentuk daerah perlambatan angin atau konvergensi di sekitar pesisir utara Jawa Barat


Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


BMKG: Dasarian Awal Oktober, Mayoritas Daerah Jawa Barat Hujan Intensitas Rendah

10 hari lalu

Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengamati alat pengukur durasi penyinaran matahari (Campbell Stokes) di Taman Alat Cuaca BMKG Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. BMKG memprediksi musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan berlangsung hingga akhir Oktober dan awal musim hujan terjadi pada awal November 2023. Tempo/Tony Hartawan
BMKG: Dasarian Awal Oktober, Mayoritas Daerah Jawa Barat Hujan Intensitas Rendah

BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Jawa Barat akan hujan dengan intensitas rendah selama dasarian atau sepuluh hari pertama Oktober 2024.


BMKG Prediksi Jawa Barat Terus Diguyur Hujan Pekan Ini, Sebarannya Tidak Merata

12 hari lalu

Ilustrasi Ramalan Cuaca. fishershypnosis.com
BMKG Prediksi Jawa Barat Terus Diguyur Hujan Pekan Ini, Sebarannya Tidak Merata

BMKG mendeteksi potensi hujan petir dan angin kencang di beberapa daerah di Jawa Barat menjelang akhir pekan ini.


Survei Poltracking: Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Basis PKS

15 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) dan Erwan Setiawan (kanan) menyapa warga dan pendukung saat menuju Kantor KPU Jawa Barat untuk melakukan pendaftaran di Bandung, Selasa 27 Agustus 2024. Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jawa Barat 2024 dengan dukungan Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, dan PSI serta sembilan partai lain non parlemen.  ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Survei Poltracking: Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Basis PKS

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan unggul di wilayah Megapolitan yang merupakan basis PKS atau pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie.


BMKG Prediksi Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mayoritas Oktober, Puncaknya November

18 hari lalu

Ilustrasi hujan. Pexels/Bibhukalyan
BMKG Prediksi Awal Musim Hujan di Jawa Barat Mayoritas Oktober, Puncaknya November

Puncak musim hujan di wilayah Jawa Barat mayoritas diprakirakan pada November 2024.