Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri: Pelantikan M. Iriawan Sesuai Aturan

Reporter

image-gnews
Pejabat lama Asops Kapolri Irjen Pol Mochamad Iriawan (kiri) bersama Pejabat baru Asops Kapolri Irjen Pol Deden Juhara (tengah) dan Kapolda Maluku Brigjen Pol Andap Budhi Revianto (kanan) bersiap saat sertijab Asops Kapolri  dan Kapolda di Mabes Polri Jakarta, 15 Maret 2018. Kapolri juga melantik sejumlah Asops dan Kapolda diantaranya Kapolda Maluku, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara. ANTARA/Reno Esnir
Pejabat lama Asops Kapolri Irjen Pol Mochamad Iriawan (kiri) bersama Pejabat baru Asops Kapolri Irjen Pol Deden Juhara (tengah) dan Kapolda Maluku Brigjen Pol Andap Budhi Revianto (kanan) bersiap saat sertijab Asops Kapolri dan Kapolda di Mabes Polri Jakarta, 15 Maret 2018. Kapolri juga melantik sejumlah Asops dan Kapolda diantaranya Kapolda Maluku, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komisaris Jenderal M. Iriawan, sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tak menyalahi aturan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan dasar hukum pelantikan tersebut. Pemerintah mengacu kepada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum.

Baca: Menjelang Pilgub Jabar 2018: Komjen M. Iriawan Jadi PJ Gubernur

"Dalam pasal tersebut disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar seperti dilansir keterangan tertulis, Senin, 18 Juni 2018.

Bahtiar mengacu kepada penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk memilih pejabat pimpinan tinggi madya itu. Dalam pasal itu dijelaskan ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Jabatan pimpinan tinggi madya yang dimaksud antara lain sekretaris utama, jabatan Iriawan saat ini. Jabatan lain yang setara seperti sekretaris kementerian, direktur jenderal, dan staf ahli menteri juga masuk kategori.

Baca: Mutasi Pati Polri, Irjen Iriawan Jadi Sekretaris Utama Lemhanas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemendagri juga menggunakan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota, dan Wawalikota sebagai payung hukum pengangkatan Iriawan. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Nama Iriawan sudah santer terdengar akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sejak Januari 2018. Saat itu dia masih berpangkat Inspektur Jenderal dan menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi. Isu pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi polemik lantaran Iriawan masih pejabat aktif Mabes Polri.

"Sekarang Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," kata Bahtiar.

Baca juga: Pilgub Jabar 2018 Diprediksi Hanya Jadi Pertarungan Dua Calon

Menurut Bahtiar, status Iriawan sama dengan status Irjen Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu Carlo tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Dia sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

M. Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat hari ini di Gedung Merdeka Bandung. Dia akan mengisi posisi gubernur setelah Ahmad Heryawan habis masa jabatannya. Pria yang akrab disapa Iwan Bule ini akan bertugas hingga pelantikan Gubernur Jawa Barat baru usai Pilkada.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Separuh Jawa Barat Kemarau Mulai Juni, Durasi Cuaca Kering di Indramayu Paling Panjang

1 hari lalu

Petani beraktivitas di sawah kawasan Majalengka, Jawa Barat, Senin, 20 November 2023. Kesulitan air di daerah tersebut mulai dirasakan sejak Juni 2023 hingga saat ini. Akibat musim kemarau, petani mengaliri sawah menggunakan pompa dari sumur yang airnya terbatas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Separuh Jawa Barat Kemarau Mulai Juni, Durasi Cuaca Kering di Indramayu Paling Panjang

Sebagian besar Jawa Barat baru akan memasuki kemarau pada pertengahan 2024. Durasi di beberapa wilayah lebih panjang.


Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

2 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Wisatawan Asal Ciamis Jadi Korban Terbawa Arus Ombak di Pangandaran

3 hari lalu

Sejumlah petugas mengevakuasi seorang wisatawan yang meninggal dunia setelah hilang tenggelam terbawa arus ombak di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (22/4/2024). (ANTARA/HO-Tagana Pangandaran)
Wisatawan Asal Ciamis Jadi Korban Terbawa Arus Ombak di Pangandaran

Baru ditemukan satu dari dua wisatawan asal Ciamis sejak dilaporkan terseret arus ombak saat berenang di Pantai Barat Pangandaran.


BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Seluruh Jawa Barat pada Dasarian Akhir April

3 hari lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Seluruh Jawa Barat pada Dasarian Akhir April

BMKG memprakirakan seluas 59 persen wilayah Jawa Barat masuk kriteria hujan menengah yang berkisar 50-150 milimeter per dasarian


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisatawan di Jawa Barat Tembus 391 Ribu

9 hari lalu

Pengunjung memadati pesisir pantai barat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu, 29 April 2023. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran menyebutkan jumlah kunjungan wisatawan selama libur Lebaran yang masuk di lima objek wisata Pangandaran mencapai sekitar 50.000 pengunjung. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisatawan di Jawa Barat Tembus 391 Ribu

Destinasi yang menjadi favorit wisatawan saat libur lebaran antara lain Sariater Hotspring di Subang, Jawa Barat.


Prediksi Cuaca pada Jalur Lintas Arus Balik Lebaran dan Selama Sepekan di Jawa Barat

10 hari lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
Prediksi Cuaca pada Jalur Lintas Arus Balik Lebaran dan Selama Sepekan di Jawa Barat

Cuaca di sejumlah daerah berpotensi hujan sedang hingga sangat lebat yang bisa disertai petir dan angin kencang pada skala lokal secara singkat.


Selain Jembatan Gantung Situ Gunung, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di Sukabumi

11 hari lalu

Curug Cikaso di Kabupaten Sukabumi. (Dok Humas Disparbud Jabar)
Selain Jembatan Gantung Situ Gunung, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di Sukabumi

Situ Gunung Sukabumi ramai di media sosial lantaran telah mencuri perhatian aktor Hollywood Will Smith. Berikut destinasi wisata lain di Sukabumi.