TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komisaris Jenderal M. Iriawan, sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tak menyalahi aturan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan dasar hukum pelantikan tersebut. Pemerintah mengacu kepada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum.
Baca: Menjelang Pilgub Jabar 2018: Komjen M. Iriawan Jadi PJ Gubernur
"Dalam pasal tersebut disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar seperti dilansir keterangan tertulis, Senin, 18 Juni 2018.
Bahtiar mengacu kepada penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk memilih pejabat pimpinan tinggi madya itu. Dalam pasal itu dijelaskan ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Jabatan pimpinan tinggi madya yang dimaksud antara lain sekretaris utama, jabatan Iriawan saat ini. Jabatan lain yang setara seperti sekretaris kementerian, direktur jenderal, dan staf ahli menteri juga masuk kategori.
Baca: Mutasi Pati Polri, Irjen Iriawan Jadi Sekretaris Utama Lemhanas
Kemendagri juga menggunakan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota, dan Wawalikota sebagai payung hukum pengangkatan Iriawan. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
Nama Iriawan sudah santer terdengar akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sejak Januari 2018. Saat itu dia masih berpangkat Inspektur Jenderal dan menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi. Isu pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi polemik lantaran Iriawan masih pejabat aktif Mabes Polri.
"Sekarang Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," kata Bahtiar.
Baca juga: Pilgub Jabar 2018 Diprediksi Hanya Jadi Pertarungan Dua Calon
Menurut Bahtiar, status Iriawan sama dengan status Irjen Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu Carlo tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Dia sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
M. Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat hari ini di Gedung Merdeka Bandung. Dia akan mengisi posisi gubernur setelah Ahmad Heryawan habis masa jabatannya. Pria yang akrab disapa Iwan Bule ini akan bertugas hingga pelantikan Gubernur Jawa Barat baru usai Pilkada.