TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar hingga tengah malam. Samanhudi menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Jumat malam, 8 Juni 2018, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat 8 Juni 2018.
Hingga sekitar pukul 00.45 Samanhudi belum keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Blitar Samanhudi
Pada Jumat dini hari lalu, KPK menetapkan Samanhudi bersama Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Ketika itu, KPK belum menangkap keduanya.
KPK menduga Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan gedung SMP di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
KPK menemukan data fee itu bagian dari delapan persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee sepuluh persen yang disepakati.
KPK juga menduga Susilo memberikan suap Rp 1 miliar kepada Syahri di Tulungagung melalui pihak swasta Agung Prayitno. Pemberian itu diduga kuat sebagai fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
KPK belum mendapatkan informasi di mana Bupati Tulungagung Syahri Mulyo berada. KPK berharap, Syahri mengikuti jejak Samanhudi.
“Sikap kooperatif tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum,” kata Febri.
Menurut dia, Samanhudi datang ke Gedung KPK lewat pintu depan didampingi dua orang pengacaranya. Salah satunya pengacaranya mendampingi dalam pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan KPK mengklarifikasi dugaan suap yang diterima Samanhudi. "Penyidik juga telah menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka."
Febri menyatakan belum mengetahui alasan Wali Kota Blitas Samanhudi menyerahkan diri. “Nanti bisa tanya langsung ketika dia turun.”