Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pembacaan Pleidoi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Dokter spesialis jantung RS Premier Jatinegara Jakarta Timur, dokter Glen, bermemberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Dokter spesialis jantung RS Premier Jatinegara Jakarta Timur, dokter Glen, bermemberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bakal menjalani sidang pembacaan pleidoi pada hari ini. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Agendanya pukul 10.00 WIB," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat dihubungi, Jumat, 8 Juni 2018.

Jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan Secara Langsung atau Tidak Langsung.

Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi: Ini Sandiwara

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan Fredrich telah memanipulasi perawatan serta rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Fredrich selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan jaksa adalah Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar serta terkesan menghina orang lain sehingga merendahkan martabat juga kehormatan lembaga peradilan. Jaksa menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Fredrich Yunadi Bakal Laporkan Hakim Kasusnya ke KY dan MA

"Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," ucap jaksa KPK, Kresna, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis, 31 Mei 2018.

Fredrich mengatakan akan menyusun 1000 halaman lebih berkas nota pembelaan untuk menanggapi tuntutan jaksa tersebut. "Saya akan tulis pleidoi 1.000 halaman lebih," ujar Fredrich setelah persidangan.

Fredrich mengatakan isi pleidoinya akan lebih merinci lagi keterangan dari saksi dibanding yang ditulis dalam berkas tuntutan jaksa. Ia pun berencana menulis dengan tangan sebelum diketik karena saat ini masih di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

TAUFIQ SIDDIQ | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.


Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.