TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bakal menjalani sidang pembacaan pleidoi pada hari ini. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Agendanya pukul 10.00 WIB," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat dihubungi, Jumat, 8 Juni 2018.
Jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan Secara Langsung atau Tidak Langsung.
Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi: Ini Sandiwara
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan Fredrich telah memanipulasi perawatan serta rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Fredrich selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.
Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan jaksa adalah Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar serta terkesan menghina orang lain sehingga merendahkan martabat juga kehormatan lembaga peradilan. Jaksa menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya.
Baca: Fredrich Yunadi Bakal Laporkan Hakim Kasusnya ke KY dan MA
"Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," ucap jaksa KPK, Kresna, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis, 31 Mei 2018.
Fredrich mengatakan akan menyusun 1000 halaman lebih berkas nota pembelaan untuk menanggapi tuntutan jaksa tersebut. "Saya akan tulis pleidoi 1.000 halaman lebih," ujar Fredrich setelah persidangan.
Fredrich mengatakan isi pleidoinya akan lebih merinci lagi keterangan dari saksi dibanding yang ditulis dalam berkas tuntutan jaksa. Ia pun berencana menulis dengan tangan sebelum diketik karena saat ini masih di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
TAUFIQ SIDDIQ | ROSSENO AJI