TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi mengatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Fredrich Yunadi menilai hakim telah berpihak dalam persidangan atas kasusnya.
Fredrich Yunadi merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK dalam perkara e-KTP. Dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, Jaksa KPK menuntut Fredrich Yunadi 12 tahun penjara. Hakim memerintahkan Fredrich untuk menyiapkan pleidoinya selama satu pekan setelah pembacaan tuntutan.
Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Jaksa KPK Baca 573 Lembar Berkas Tuntutan
Fredrich pun merasa tak sanggup jika hanya diberi waktu sepekan untuk menyusun pleidoinya yang berjumlah 1.000 halaman.
Fredrich Yunadi berkukuh dengan permintaannya agar diberi waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi. Dia beberapa kali memotong pembicaraan hakim. "Tapi yang mulia, dalam mencari keadilan, harus mengesampingkan waktu," katanya, Kamis 31 Mei 2018.
Bekas pengacara Setya Novanto itu menilai keputusan hakim itu menunjukan keberpihakkan dengan tidak mengakomodir permintaanya. Menurut dia, Syaifuddin Zuhri melanggar pasa 158 KUHP tentang sikap hakim dalam persidangan ."Ini melanggar pasal 158, jelas melanggar," ujarnya.
Syaifuddin setelah berdiskusi dengan majelis hakim memutuskan untuk sidang pembelaan diri Fredrich akan dilakukan Jumat 8 Juni mendatang. "Kami telah menyepakati untuk sidang pleidoi digelar Jumat depan," katanya.
Baca juga: Ahli Benarkan Tindakan Dokter Menolak Permintaan Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi menyebutkan akan menulis keterangan saksi lebih rinci dalam pleidoinya dibanding yang dibuat oleh Jaksa KPK dalam berkas tuntutan. Dia pun, berencana tidak akan membawa apa-apa saat sidang Jumat depan. "Ya sudah, minggu depan kami tetap datang dan tidak akan membawa pembelaan diri," ujarnya.
Dalam perkara ini jaksa KPK menuntut Fredrich Yunadi 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah bersama melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.