Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti Mafia Tambang menggelar petisi untuk membela dosen Institut Pertanian Bogor sekaligus ahli lingkungan dan kerusakan tanah, Basuki Wasis yang digugat secara perdata oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Nur Alam ke Pengadilan Cibinong.

“Kondisi ini tentu saja mengancam agenda pemberantasan korupsi dan perjuangan lingkungan hidup. Seorang ahli tidak bisa diancam karena kesaksiannya yang dia sampaikan di persidangan. Ini bagian dari serangan balik terhadap partisipasi publik dalam lingkungan hidup,” tulis Koalisi Anti Mafia dalam petisinya di Chang.org.

Baca: Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Adapun Koalisi Anti Mafia ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Wahana Lingkungan Hidup, Forest Watch Indonesia, Indonesia Center for Enviromental Law, Jikalahari, Jaringan Advokasi Tambang, TII, dan Senarai.

Koalisi mengecam agar Nur Alam mencabut gugatannya dan fokus pada upaya hukum banding yang sedang berjalan. Namun jika yang bersangkutan tetap pada gugatannya maka koalisi anti mafia tambang siap mendukung Basuki Wasis, demi menjaga gerakan pemberantasan korupsi dan penyelamatan lingkungan hidup.

Tim kuasa hukum mantan gubernur Sulawesi Tenggara itu menggugat Basuki karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian imateriil bagi Nur Alam. Dia diminta untuk membayar kerugian sebesar Rp 3 triliun dan ganti rugi dana operasional Nur Alam sebesar Rp 1,47 miliar.

Awalnya, Basuki diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi ahli dalam perkara korupsi persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dengan terdakwa Nur Alam. Basuki Wasis mengungkapkan perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis atau lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebesar Rp 2.728.745.136.000. 

Keterangan ahli ini kemudian menjadi dasar bagi Nur Alam untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong. Saat memberi kesaksian itu, tim kuasa hukum Nur Alam sempat mempersoalkan Peraturan Menteri KLHK Nomor 13 Tahun 2011 yang digunakan Basuki dalam landasan penghitungan kerusakan alam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Basuki menjelaskan penggunaan Permen itu karena kerusakan lingkungan di sana terjadi di rentang 2009-2014. Tim kuasa hukum menolak penggunaan Permen tersebut, karena sudah ada penggantinya, yaitu Permen nomor 7 tahun 2014.

Baca: KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

“Kami Koalisi Anti Mafia Tambang menuntut agar Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis,” tulis petisi tersebut.

Selain itu, petisi ini juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan KPK harus terlibat dalam pembelaan dan perlindungan terhadap Basuki Wasis.

Koalisi juga mengimbau seluruh pegiat antikorupsi dan pejuang-pejuang lingkungan hidup untuk bersama mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis. Sampai berita ini ditulis, sudah 25.904 orang yang menandatangani petisi ini.

Adapun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam 12 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan Nur Alam membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Nur Alam diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Namun perkara ini belum berhenti. Selain mengajukan banding, dia juga menggugat secara perdata kepada Basuki Wasis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

5 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

11 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?


Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

18 hari lalu

Seekor gorila gunung di Taman Nasional Hutan Perawan Bwindi, Uganda barat. (Xinhua/Yuan Qing)
Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

Penelitian mengungkap dampak dari tambang mineral di Afrika untuk memenuhi ledakan teknologi hijau di dunia terhadap bangsa kera besar.


Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

21 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

Luhut Panjaitan yakin sistem pengelolaan timah secara digital bisa mampu mencegah terjadinya korupsi.


Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

21 hari lalu

Foto kombinasi  Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Imam Sukamto-Febri Angga Palguna
Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

Menteri Bahlil Lahadalia yang menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai kader PDIP ternyata berbuntut panjang.


Dugaan Permainan Izin Tambang, Anggota DPR Usul Pembentukan Panja Investasi

23 hari lalu

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), seusai membuat laporan ke Direktoran Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Dalam laporan KOMPAK mendesak KPK segera memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap Ijin Usaha Pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Permainan Izin Tambang, Anggota DPR Usul Pembentukan Panja Investasi

Anggota Komisi VI Harris Turino mengusulkan pembentukan panitia kerja atau Panja Investasi karena banyak kasus investasi sektor tambang.


Petinggi Terjerat Korupsi, Serikat Pekerja PT Timah Tuntut Perbaikan Tata Kelola Tambang

24 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Petinggi Terjerat Korupsi, Serikat Pekerja PT Timah Tuntut Perbaikan Tata Kelola Tambang

Serikat pekerja PT Timah menuntut perbaikan tata kelola tambang, buntut kasus korupsi yang menjerat sejumlah petinggi.


Kasus Korupsi Tambang Timah Rp 271 Triliun, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos Besar

25 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Korupsi Tambang Timah Rp 271 Triliun, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos Besar

Lemtaki menduga suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Helena Lim sekasar operator dalam korupsi tambang timah senilai Rp 271 triliun.


Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Bikin Hutan Tropis Hilang hingga Korban Jiwa

25 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Bikin Hutan Tropis Hilang hingga Korban Jiwa

Hutan tropis seluas 460 ribu hektare hilang karena pertambangan timah dan perkebunan di Bangka Belitung periode 2018-2023.


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

35 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.