Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

Reporter

image-gnews
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan memakai rompi tahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Rudi Erawan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan memakai rompi tahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Rudi Erawan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudy Erawan menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar. Rudy menerima suap dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BJPN) IX dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

“Diduga hadiah tersebut diberikan untuk menjembatani kepentingan Amran Hi Mustary,” kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Juni 2018.

Jaksa menduga Rudy menerima uang tersebut agar Amran menjadi Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara. Menurut jaksa, pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR).

Baca: KPK Periksa Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap PUPR

Menurut jaksa, Amran meminta Rudy memfasilitasi dirinya agar memperoleh jabatan Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara kepada Kementerian PUPR pada Mei 2015. Arman menjanjikan Rudy agar program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur.

Selain itu, Amran diduga menjanjikan Rudy sejumlah uang. Dalam dakwaan jaksa, Rudy diduga mengatakan siap membantu Amran dan berkata ‘nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam’.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudy diduga menerima uang dari Amran bertahap dalam kurun waktu 2015 hingga 2016. Ia diduga pertama kali menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika pada Juli 2015 di Basement Delta Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Halmahera Timur

Sebulan kemudian, pada 23 Agusutus 2015, Rudy menerima uang Rp Rp 2,6 miliar juga dalam bentuk dolar Amerika di tempat yang sama. Selain itu, pada 27 November 2015, Rudy diduga kembali menerima uang dari Amran Rp 500 juta lewat rekening BRI atas nama Muhammad Risal. Terakhir pada 11 Januari 2016, Rudy diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dengan mata uang dolar Singapura.

Uang yang Amran berikan kepada Rudy diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang menjadi rekanan BPJN IX dan Maluku Utara, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.

Rudy Erawan didakwa melanggar pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

30 Mei 2023

Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Sidoarjo, Saiful Ilah bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Bupati Sidoarjo itu mengatakan dalam pemeriksaan, penyidik mengambil sample suaranya. TEMPO/Imam Sukamto
Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, kembali terjerat kasus korupsi, hingga menyeret bos Maspion dan Kapal Api sebagai saksi. Ini beberapa faktanya.


Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang dalam Kasus TPPU

26 November 2021

Anggota DPR dari fraksi PKS, Yudi Widiana Adia berjalan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, 4 Agustus 2017. KPK melakukan perpanjangan tahanan terhadap Yudi atas kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian PUPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang dalam Kasus TPPU

KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka bekas Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana dalam kasus TPPU ke penuntutan


KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

7 Mei 2021

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

KPK mengeksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong. Eksekusi ini merupakan putusan Pengadilan Tipikor.


Kasus Suap PUPR: Hakim Tak Cabut Hak Rizal Djalil dalam Jabatan Publik

26 April 2021

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kasus Suap PUPR: Hakim Tak Cabut Hak Rizal Djalil dalam Jabatan Publik

Hakim menilai pemidanaan kepada Rizal Djalil di kasus suap PUPR sudah cukup menjadi pelajaran berharga.


Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Eks Anggota BPK Rizal Djalil 4 Tahun Penjara

26 April 2021

Mantan anggota BPK Rizal Djalil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. KPK memeriksa Rizal Djalil dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Eks Anggota BPK Rizal Djalil 4 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Rizal Djalil 6 tahun penjara.


Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.


Kasus Suap PUPR, Hong Arta Dituntut 2 Tahun Penjara

7 Desember 2020

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Suap PUPR, Hong Arta Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus suap PUPR


KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, 16 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.


KPK Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi PUPR

29 Januari 2020

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 ini memilik harta Rp 14.438.668.348. TEMPO/M. Taufan Rengganis
KPK Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi PUPR

Musa meminta Helmy menyampaikan pesan kepada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.


Surat Musa Zainuddin yang Beberkan Aliran Uang ke Elit PKB

25 November 2019

Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin (baju batik) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusan. Musa merupakan terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara. Jakarta, 15 November 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Surat Musa Zainuddin yang Beberkan Aliran Uang ke Elit PKB

Berawal dari surat Musa Zainuddin ini, sejumlah politikus PKB termasuk Ketua Umum Muhaimin Iskandar ikut diperiksa KPK dalam perkara suap PUPR.