TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta kepada mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).
"Menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang putusan, Senin, 26 April 2021.
Dalam putusan, Albertus mengatakan apabila denda Rp 250 juta tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan berikutnya adalah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan di kasus suap PUPR.
Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan yang sebelumnya dituntut jaksa, yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp 1 miliar kepada negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hal yang memberatkan Rizal Djalil adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan adalah Rizal belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Bahwa terdakwa sudah berusia 65 tahun dan terdakwa juga menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik," katanya.
Rizal Djalil dijatuhi vonis sesuai dakwaan alternatif pertama, yaitu menerima suap Sin$ 100 ribu terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR.
Baca juga: Bekas Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Menerima Suap Rp 1 Miliar
FRISKI RIANA