Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Sidoarjo, Saiful Ilah bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Bupati Sidoarjo itu mengatakan dalam pemeriksaan, penyidik mengambil sample suaranya. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Sidoarjo, Saiful Ilah bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Bupati Sidoarjo itu mengatakan dalam pemeriksaan, penyidik mengambil sample suaranya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo pada 7 Maret 2023. Penangkapan ini dilakukan atas kasus suap gratifikasi yang terkait dengan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saiful ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Bagaimana kronologinya?

Menurut Antara, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, logam mulia, jam tangan mewah, tas mewah, dan handphone mewah.

Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait kasus korupsi Saiful.

Pengembangan kasus suap terkait proyek infrastruktur

Perkara yang menjerat Saiful Ilah merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini menjadi fokus penyelidikan oleh KPK.

Penetapan tersangka dan penahanan

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pada Selasa, 7 Maret 2023, Saiful ditahan dan akan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan KPK di Gedung K4, Setiabudi, Jakarta.

Nilai gratifikasi yang fantastis

Selama dua periode kepemimpinannya sebagai Bupati Sidoarjo, yakni pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang dengan nilai yang mencapai Rp15 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing seperti US Dollar, serta berbagai barang mewah seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan handphone.

Kerja sama dengan Pihak Swasta

Selain Saiful Ilah, terdapat dua pihak swasta yang ikut terlibat dalam kasus ini, yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Tiga tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Hukuman Sebelumnya dan Pembebasan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum kasus ini, Saiful Ilah juga pernah menjadi tersangka kasus korupsi terkait penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo. Pada November 2020, dia divonis tiga tahun penjara, namun hukumannya dikurangi setelah pengajuan banding yang diajukan. Saiful kemudian dibebaskan pada Januari 2022.

Pasal yang Menjerat

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, menjadi cerminan betapa pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari penetapan sebagai tersangka hingga penahanan oleh KPK, kasus ini mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan selama masa jabatannya.

Nilai gratifikasi yang mencapai Rp15 miliar dan melibatkan berbagai jenis barang mewah menjadi bukti yang menggambarkan tingkat kejahatan korupsi yang terjadi. Keterlibatan pihak swasta juga menunjukkan kompleksitas kasus ini.

Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku korupsi, termasuk mereka yang memiliki posisi dan kekuasaan dalam pemerintahan. Hukuman sebelumnya yang diberikan kepada Saiful Ilah dan pembebasannya menegaskan perlunya penegakan hukum yang konsisten dan tidak mengenal keberpihakan.

Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto dan Pimpinan Maspion Group, Alim Markus sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Pemimpin perusahaan Kapal Api diperiksa KPK pada Senin, 22 Mei 2023 lalu, sementara bos Maspion diperiksa pada Rabu, 24 Mei 2023.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  I  SDA

Pilihan Editor: Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo Mergonoto

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

4 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

7 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

23 jam lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.


Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Komika sekaligus aktris Kiky Saputri (Instagram/@kikysaputrii)
Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.


Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB


Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.


45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

1 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.


Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum