Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Reporter

image-gnews
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Riz Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong pada 26 April 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 7 Mei 2021.

PN Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta kepada mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

KPK sebelumnya mendakwa Rizal Djalil menerima suap Sin$ 100 ribu dan US$ 20 ribu atau sekitar Rp 1 miliar terkait proyek Sistem Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Suap PUPR itu diberikan karena Rizal Djalil membantu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo mendapatkan proyek pembangunan jaringan distribusi SPAM Hongaria di Kementerian PUPR.

Baca juga: Kasus Suap PUPR: Hakim Tak Cabut Hak Rizal Djalil dalam Jabatan Publik


ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

4 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

13 jam lalu

Gula impor (ANTARA FOTO/Bhakti Pundhowo)
Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

21 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

BPK menemukan kesalahan impor tak hanya pada gula dan terjadi di era Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.