TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Halamahera Timur Rudy Erawan sebagai tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 pada Senin, 12 Februari 2018. "RE (Rudy Erawan) dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, 12 Februari 2018.
Ini pemanggilan pertama setelah Rudy ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2018. Selain Rudy, KPK juga memanggil Imran S Djumadil, pemilik restoran dan karaoke D'stadion atau CV Multi Wahana Usaha. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Febri.
Baca:
Suap PUPR, Bupati Halmahera Timur Bantah ...
KPK menyangka Rudy menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Besaran suap yang diterima oleh Rudy sebesar Rp6,2 miliar. KPK menduga pemberian itu untuk menggerakkan Rudy agar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Rudy juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ia dibidik dengan UU Antikorupsi. Rudi membantah menerima duit Rp6,1 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang itu diduga diberikan kepada Rudi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Maluku Utara.
"Tidak pernah sama sekali," kata Rudi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum saat menjadi saksi untuk terdakwa Amran HI Mustary, mantan Kepala Balai Perencanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, dalam sidang perkara suap PUPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Jadi ...
Adanya pemberian uang Rp6,1 miliar kepada Rudi diakui oleh Imran S. Djumadil, sekretaris pribadi Amran. Berdasarkan kesaksian Imran, uang itu berkaitan dengan dana optimalisasi DPR dan diserahkan dalam tiga tahapan.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan Rudi menjadi tersangka ke-11 kasus ini. Sepuluh tersangka lainnya adalah Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT WTU, Julia Prasetyarini dari pihak swasta, Dessy A Edwin ibu rumah tangga, Amran Hi Mustray selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng selaku Komisaris PT CMP, dan beberapa anggota DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Kasus ...
Enam di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sedangkan Yudi Widiana masih menjalani persidangan.
Febri mengatakan korupsi dalam kasus suap ini tak hanya merugikan keuangan negara. "Tapi berimplikasi juga terhadap keberhasilan pembangunan di sejumlah wilayah."
DEWI NURITA | LANI DIANA WIJAYA