TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Purbalingga Tasdi kembali me salam mengacungkan salam metal dengan tiga jari setelah ia selesai menjalani pemeriksaan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.
Tasdi yang menggunakan rompi oranye mengacungkan salam metal saat akan dibawa ke rumah tahanan KPK.
"TSD ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta Timur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Purbalingga Terkait Fee Proyek Pembangunan
KPK menangkap Tasdi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya di Purbalingga, Senin, 4 Juni 2018. KPK kemudian membawanya ke Jakarta untuk diperiksa pada Selasa, 5 Juni 2018 pagi hari.
Sebelumnya Tasdi juga sempat mengacungkan salam metal saat tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah ditangkap di Purbalingga pada Selasa dini hari, 5 Juni 2018.
Baca juga: KPK: Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center
Tasdi keluar gedung KPK sekitar pukul 22.00. Dia langsung memberikan salam metal sesaat setelah keluar pintu gedung KPK. Dia tak mau menggubris pertanyaan awak media dan langsung masuk mobil tahanan.
Salam metal diketahui sebagai salam yang biasa digunakan kader PDIP. Tasdi merupakan salah satu kader PDIP yang merintis kariernya dari bawah. Saat ditangkap KPK, Bupati Purbalingga itu masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Purbalingga hingga 2020.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Purbalingga Dipecat PDIP
PDIP langsung memecat Tasdi setelah diketahui terjaring OTT KPK. Menurut Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, salam metal biasa digunakan kader Banteng. "Itu salam kami, metal Merah Total, Mega Total, dan Menang Total," ucap Bambang Pacul, Selasa 5 Juni 2018.
Namun Bambang mengatakan tak tahu apa maksud Tasdi mengacungkan salam metal saat tiba di Gedung KPK.
Baca juga: Bupati Purbalingga Tasdi yang Terjaring OTT KPK, Politikus Karir
Dalam perkara ini, KPK menyangka Bupati Purbalingga Tasdi menerima Rp 100 juta terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee yang diminta Tasdi dari pemenang proyek sebanyak Rp 500 juta. "Uang itu diduga bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total proyek senilai Rp 22 miliar," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Selain Tasdi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto sebagai tersangka penerima suap dan tiga kontraktor, Hamdani Kosen, Libra Nababan, serta Ardirawinata Nababan sebagai tersangka pemberi suap.