TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi e-KTP. Nurhayati tak datang karena sedang berdinas ke Eropa. "Saksi Nurhayati tidak datang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 5 Juni 2018
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR itu pada hari ini. Nurhayati akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi e-KTP, yaitu pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca juga:
Baca:
Keponakan Setnov Sebut Politikus Demokrat ...
Nurhayati Assegaf Bantah Tudingan Irvanto ...
Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, Irvanto pernah bersaksi telah menyerahkan uang e-KTP sebanyak US$100 ribu kepada Nurhayati.
Febri mengatakan KPK akan mengkonfirmasi dugaan adanya aliran dana e-KTP kepada Nurhayati. Selain itu, KPK juga akan mengkonfirmasi beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang e-KTP. "Itu menjadi salah satu poin yang diperhatikan," kata dia.
Baca:
KPK Periksa 7 Anggota DPR 2009-2014 Terkait Aliran Duit E-KTP ...
Diperiksa Kasus E-KTP, Teguh Juwarno ...
Febri mengatakan pengacara Nurhayati menyatakan kliennya tidak bisa datang karena tengah melakukan kegiatan dinas ke Lithuania pada 4 hingga 10 Juni 2018. Pengacara Nurhayati, kata dia, meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya.
Febri mengatakan KPK pasti akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Nurhayati Ali Assegaf. Tapi Febri belum megetahui waktu pemeriksaan. “KPK akan menyesuaikan waktu pemeriksaan dengan kebutuhan dan strategi penyidikan.”