TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno mengaku tak mengenal keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha, Made Oka Masagung. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR itu hari ini diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP untuk kedua tersangka itu.
"Sama sekali tidak kenal, tidak pernah berurusan, tidak pernah berhubungan," kata dia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: KPK Terus Telusuri Dugaan Duit Korupsi E-KTP ke Golkar
Teguh mengatakan ia ditanya penyidik KPK soal proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di komisi pemerintahan DPR. Menurut dia, pembahasan anggaran kala itu berjalan normal. Namun dia mengaku tidak tahu saat pembahasan telah mencapai persetujuan anggaran. "Ketika persetujuan, saya sudah tidak di komisi dua," kata dia.
Teguh juga mengatakan dirinya ditanya soal dugaan aliran duit e-KTP kepadanya. Dia pun membantah pernah menerima uang itu. "Sama sekali tidak pernah dan saya tegaskan sama sekali tidak pernah menerima duit," kata dia.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka. Ia disangka mengikuti proses pengadaan e-KTP sejak awal. Dia juga diduga mengetahui adanya permintaan imbalan sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP di DPR. Dalam sejumlah persidangan, Irvanto menyebut sejumlah aliran dana uang e-KTP ke anggota DPR.
Baca: KPK Periksa Nurhayati Ali Assegaf dalam Kasus Korupsi E-KTP
Sementara, KPK menyangka Oka berperan menampung uang korupsi e-KTP di rekeningnya sebesar US$6 juta dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.