TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fredrich Yunadi 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. "Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah bersama-sama merintangi penyidikan korupsi" ujar jaksa KPK Kresna dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.
Fredrich Yunadi, yang menjadi terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.
Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Jaksa KPK Baca 573 Lembar Berkas Tuntutan
Dalam tuntutannya, jaksa KPK mengatakan Fredrich Yunadi telah memanipulasi perawatan dan rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Dalam pertimbangannya, jaksa KPK mengatakan hal yang memberatkan tuntutan tersebut karena tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selanjutnya, Fredrich Yunadi selaku advokat dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Jaksa KPK Protes Merasa Dilecehkan Fredrich Yunadi
Jaksa Kresna mengatakan Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi kerap bertingkah dan berkata kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain, sehingga merendahkan martabat juga kehormatan lembaga peradilan. "Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," katanya.
Adapun hal yang meringankan, menurut Jaksa Kresna, tak ditemukan.
Setelah sidang, Fredrich Yunadi mengatakan akan menyiapkan pleidoi atau pembelaannya. Dia akan menulis keterangan yang lebih rinci dari berkas tuntutan jaksa. "Saya akan siapkan pleidoi yang lebih rinci," ucapnya.