TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator (caleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Bahkan, KPU mempunyai dasar kuat untuk mempertahankan regulasi tersebut.
"KPU merupakan lembaga negara yang independen, harusnya bisa membuat aturan sendiri dan tidak perlu konsultasi," kata Satya dalam diskusi bertema 'Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator?' di Gado-Gado Boplo, Jakarta pada Sabtu, 26 Mei 2018. "Aturan ini bagus dan layak didukung."
Menurut Satya, jika ada aturan yang menyebutkan bahwa KPU harus berkonsultasi dalam membuat regulasi, maka itu bisa dianggap hal yang inkonstitusional. Sebab, di Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, pemilu itu dilaksanakan oleh penyelenggara yang tetap dan mandiri.
Baca: Soal PKPU Caleg, Bawaslu Ingatkan KPU Ikuti UU Pemilu
Selain itu, kata Satya, lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi sampai Bank Indonesia, banyak membuat aturan yang tidak melibatkan DPR. "Bahkan MA telah membuat ribuan aturan tanpa berkonsuktasi," ujarnya.
Satya mengatakan KPU bisa mempertahankan aturan itu sampai diundangkan, meski nanti ada yang menggugatnya. Namun Satya melihat dasar KPU bakal lebih kuat dalam mempertahankan aturan tersebut.
Alasannya, kata Satya, mengatakan telah ada aturan lain yang sama dan telah diundangkan, yakni di PKPU tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam PKPU pencalonan anggota DPD, telah termaktub larangan mantan narapidana korupsi menjadi anggota DPD.
Baca: DPR Saran KPU Buat Edaran Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Selain itu, dalam PKPU DPD termaktub larangan mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Kenapa yang dipermasalahkan hanya mantan narapidana korupsi saja di PKPU pencalonan DPR dan DPRD. Bandar narkoba dan kejahatan seksual anak tidak diributkan. Itu yang menurut saya aneh." kata Satya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan membenarkan pada saat pembahasan rancangan PKPU pencalonan DPD, tidak ada penolakan soal larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPD. Sedangkan dalam pembahasan PKPU pencalonan legislator sekarang, DPR melakukan penolakan. "Padahal syaratnya sama. Tapi, PKPU DPD bisa diloloskan," ujarnya.
Wahyu percaya bahwa semua pihak berkomitmen untuk memberantas korupsi. Bahkan, ia pun melihat partai masih mempunyai semangat demikian. "Kenapa tidak didukung saja KPU (membuat aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg)," kata dia.
Baca: Ombudsman: Rancangan PKPU Caleg Berpotensi Timbulkan Keberatan