TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zainudin Amali, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat surat edaran jika mau melarang mantan narapidana menjadi calon legislatif. Menurut dia, KPU tidak bisa begitu saja memasukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg ke Peraturan KPU tentang Pencalonan.
"Sebab tidak ada di Undang-Undang Pemilu," kata Zainudin sebelum melakukan rapat dengar pendapat PKPU pencalonan bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: KPU Tetap Atur Pelarangan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif
Ia menuturkan pada rapat dengar pendapat Selasa, 22 Mei 2018, DPR, Bawaslu, dan Kemendagri berkesimpulan untuk tidak menyetujui larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Alasannya, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya melarang mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai calon legislatif.
Sedangkan, kata Zainudin, UU Pemilu tidak mengatur pelarangan bagi mantan narapidana korupsi. "Tidak boleh juga kita antikorupsi tapi hal yang tidak diatur undang-undang diada-adakan. Tidak Boleh."
Menurut dia, KPU pasti akan menghadapi gugatan jika memaksakan memasukan aturan tersebut ke PKPU pencalonan. "Gugatan bisa dari masyarakat atau pihak lain yang tidak setuju terhadap aturan itu," ujarnya.
Zainudin menuturkan DPR, Bawaslu, dan Kemendagri sebagai perwakilan pemerintah tidak akan terlibat jika aturan tersebut digugat. "Putusan kami jelas. Kami berpegang teguh pada undang-undang," ucapnya.
Baca: Kata Sandiaga Uno Dukung KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Ia menuturkan semua orang juga berkeinginan untuk memerangi korupsi. Namun, ia memperingatkan agar ketentuan tidak melanggar undang-undang yang sudah ada. Lebih baik, kata dia, KPU mengambil langkah dengan memberi usulan kepada pemerintah untuk mengubah UU Pemilu untuk memasukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Saran kami lebih baik untuk saat ini buat surat edaran yang ditujukan ke peserta pemilu agar tidak merekrut mantan narapidana korupsi," ujarnya. "Itu tawaran yang bijak dari kami. Kalau tidak dijalankan ya silakan."
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan lembaganya tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislator, meski tak mendapat dukungan dari DPR, Bawaslu, dan pemerintah. “Kami melihat korupsi itu menjadi bagian dari hal penting yang harus diselesaikan bersama. Jadi, KPU menginisiasi itu,” kata Arief.