Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Hal yang Jadi Kontroversi di RUU Antiterorisme

image-gnews
Anggota Densus 88 menjaga ketat kendaraan taktis yang membawa tiga orang terduga teroris setelah penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, 16 Mei 2018. Dari rumah terduga teroris disita sejumlah dokumen, catatan, telepon genggam, dan sepeda motor. ANTARA/Muhammad Iqbal
Anggota Densus 88 menjaga ketat kendaraan taktis yang membawa tiga orang terduga teroris setelah penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, 16 Mei 2018. Dari rumah terduga teroris disita sejumlah dokumen, catatan, telepon genggam, dan sepeda motor. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah rentetan teror bom yang terjadi di beberapa daerah, tuntutan untuk segera mengesahkan RUU Antiterorisme yang sedang dibahas di parlemen kembali digaungkan. Pihak panitia khusus pembahasan RUU Antiterorisme ini mengaku sudah dalam tahap akhir. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lamanya pembahasan tak lepas dari adanya perdebatan beberapa pasal yang terdapat di dalam RUU Antiterorisme tersebut. Berikut beberapa perdebatan mengenai pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme tersebut.

Baca juga: Pembahasan RUU Antiterorisme Terhambat Persoalan Definisi

1. Definisi

Definisi dalam draft terakhir, 14 April 2018, tercantum dalam pembahasan. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, mengatakan pembahasan ruu menyisakan permasalahan tentang definisi. "Semuanya hampir rampung. Tapi definisi yang belum selesai, ada perbedaan-perbedaan," kata Nasir, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera, dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR, Selasa, 15 Mei 2018.

Menurut Nasir, ada pihak yang menyatakan tidak perlu ada definisi dan ada juga yang mengharuskan. Nasir menilai perlu adanya definisi soal terorisme agar berdaulat pada penegakan hukum dalam menangani terorisme.

Nasir juga menilai rumusan definisi soal terorisme penting agar pemerintah dan penegak hukum bisa lebih fokus. Selain itu, menurut dia, definisi juga dianggap bisa meminimalkan subyektifitas aparat dalam penanganan terorisme.

Dalam draft RUU Antitetorisme pada 18 April 2018, tertulis definisi terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Sedangkan definisi tindak pidana terorisme adalah segala bentuk perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang juga menjadi tim ahli dalam Panitia Khusus Pembahasan RUU ini, Poltak Partogi Nainggolan, menilai definisi itu tidak perlu. Ia menilai lambatnya pembahasan RUU Antiterorisme disebabkan oleh tak terpenuhinya syarat kuorum anggota panitia khusus dalam pembahasan.

Partogi menilai selama ini pansus tidak serius. "Anggota saja susah dikumpulkan," ucapnya dalam diskusi yang sama. Dia menjelaskan persoalan bukan cuma definisi, tetapi juga penguatan data intelijen. "Penentuan definisi itu tidak membantu. Yang dikejar pidananya bukan ideologi."

2. Keterlibatan TNI

Dalam draft terakhir, juga termuat peran TNI dalam kasus terorisme. Hal ini paling menyita perhatian lembaga masyarakat, anggota dewan, dan pengamat. Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai satu dari 14 operasi militer, selain perang (OMSP).

Menurut Hendardi dari Setara Institute, mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme malah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP. “Tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam Rancangan Undang-Undang Antiterorisme, yang sedang dirancang DPR dan pemerintah, TNI sudah mengemban mandat tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Nasir Djamil juga mengatakan demikian, dalam Undang-Undang Pertahanan Negara, memang sudah dicatat peran TNI dan polisi. "Tentara juga punya tugas selain operasi militer," kata dia.

Wakil Ketua Pansus RUU Teroris dari Fraksi PPP DPR RI, Arsul Sani, mengatakan anggota Pansus terdiri dari komisi hukum dan komisi keamanan yang bermitra dengan TNI. Komisi I ini, kata dia, cenderung lebih terbuka dengan dimasukkannya kewenangan TNI dalam penegakan hukum.

Sedangkan Komisi 3 ingin tetap undang-undang antiterorisme, penegakan hukumnya dilakukan oleh penegak hukum. Meski demikian, ujar dia, dalam undang-undang yang lain TNI juga menjadi penegak hukum. Misal undang-undang perikanan, TNI bisa menangkap pelaku ilegal fishing.

"TNI berbasis pada skala ancaman bukan penegakan terorisme," ujarnya. Namun negara lain memilih menutup pintu bagi militer masuk ke ranah hukum terorisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu

3. Penyadapan

Juli 2017, pansus dan pemerintah bersepakat soal Pasal 31 tentang penyadapan tanpa izin pengadilan. Ketua Pansus RUU Antiterorisme M. Syafii mengatakan pembahasan pasal penyadapan ini berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat.

“Itu salah satu hak asasi. Karena itu, kami ingin ini tidak bisa berlangsung semena-mena, harus dengan prosedur yang sesuai aturan dan menghormati hak asasi manusia,” kata Ketua Pansus RUU Terorisme yang juga politikus Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 26 Juli 2017.

Pembahasan pasal penyadapan bersama pemerintah sempat berjalan alot untuk menentukan waktu penyadapan. Syafii menuturkan waktu ideal untuk penyadapan harus lebih dulu mendapatkan izin dari pengadilan. “Tapi di lapangan, ada hal-hal yang sangat luar biasa, yang kalau menunggu izin dulu, situasinya bisa berubah,” ujarnya.

Alasan itulah yang membuat Pansus RUU Terorisme mengambil jalan tengah dengan memberi kesempatan bagi penyidik kepolisian melakukan penyadapan lebih dulu sebelum mendapatkan izin dari pengadilan.

Rumusan RUU Antiterorisme Pasal 31 A menyebutkan, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan lebih dulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme. Penyidik harus memberitahukan ketua pengadilan untuk mendapat persetujuan dalam jangka waktu tiga hari.

Terkait dengan kesepakatan dalam Pansus RUU Terorisme, anggota tim ahli dari pemerintah untuk RUU Terorisme, Harkristuti Harkrisnowo, berujar, pada prinsipnya, penyadapan yang dilakukan penyidik harus dipertanggungjawabkan. Menurut dia, penyadapan harus diketahui kepala penyidik untuk segera dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Yang penting bukan hasilnya, tapi prosesnya,” Syafii.

Pertanggungjawaban itu, kata dia, untuk mengatur persoalan administratif guna mengetahui penanggung jawab penyadapan. “Maka aparat hukum yang terkait dengan proses penyadapan bisa kena sanksi bila membocorkan. Pasti nanti akan ada sanksi pidana,” tuturnya.

4. Pemidanaan

Pemidanaan terhadap tindakan demikian dinilai penting mengingat, misalnya, kini banyak orang Indonesia yang pulang dari Suriah dan diduga mereka simpatisan dan pendukung Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). Sejumlah temuan aparat keamanan terhadap teror beberapa waktu terakhir menunjuk pelakunya terlibat NIIS. Aparat hukum memerlukan payung hukum agar bisa menangkap mereka. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tercatat sedikitnya 150-an orang Indonesia yang kembali dari Suriah –mereka diduga terlibat dalam NIIS sepanjang 2014-2015.

Dalam kaitan itu pula RUU ini kemudian menetapkan jangka waktu penahanan seseorang. Jika sebelumnya UU No. 15/2003 mengatur masa penahanan seseorang maksimal 7x24 jam, dalam RUU ini aparat bisa menahan orang sampai 30 hari. Selain itu, mereka yang terbukti, misalnya, mengikuti pelatihan terorisme di luar negeri, paspornya bisa dicabut.

Penambahan masa tahanan inilah yang menjadi sorotan para aktivis HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Menurut Koalisi panjangnya kewenangan penangkapan adalah melanggar prinsip-prinsip HAM, termasuk konvensi internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICEAFRD).

Koalisi juga menyoroti sejumlah pasal lain yang dinilai melanggar HAM, seperti pencabutan kewarganegaraan mereka yang mengikuti pelatihan tindak pidana terorisme dan konsep deradikalisasi yang memberi wewenang aparat hukum menempatkan seseorang di satu tempat selama enam bulan. Koalisi menilai RUU Antiterorisme ini tidak membahas secara jelas bentuk pertangungjawaban aparat dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme.

Koalisi menunjuk sejumlah fakta kerap terjadinya salah tangkap terhadap seseorang yang diduga pelaku terorisme. Ini, misalnya, seperti yang menimpa Siswoyo di Jawa Tengah. Koalisi juga menunjuk catatan Komnas HAM yang menghitung ada sekitar 210 orang yang diduga melakukan terorisme tewas tanpa menjalani proses peradilan terlebih dahulu.

Dalam kerangka hak asasi manusia, menurut peneliti pada Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, tindakan demikian masuk kategori extrajudicial killing atau pembunuhan yang dilakukan di luar sistem hukum. Atas kritik itu, Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafi’i menyatakan pihaknya menerima semua masukan itu. Menurut dia, prinsipnya, RUU tidak membuka celah terjadinya pelanggaran HAM

REZKI ALVIONITASARI | LR BASKORO | ARKHELAUS WISNU | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

2 Februari 2023

Pengunjuk rasa berdemonstrasi di luar Konsulat Jenderal Swedia setelah Rasmus Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras, yang berkewarganegaraan Swedia, membakar salinan Alquran di dekat kedutaan Turki di Stockholm, di Istanbul, Turki, 22 Januari 2023. REUTERS/Umit Bektas
Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

Langkah ini dilakukan setelah Stockholm pada Juni lalu berusaha mengatasi keberatan Turki jika Swedia bergabung dengan NATO


Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

9 Juni 2020

Presiden Filipina Rodrigo Duterte melihat ratusan senjata yang berhasil disita oleh militer Filipina selama bentrokan di Marawi, 20 Juli 2017. Kunjungan Duterte ini didampingi sejumlah menteri. Dalam kunjungannya tersebut, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas perjuangan para tentara Filipina untuk memberantas kelompok Maute. Ace Morandante/Presidential Photographers Division, Malacanang Palace via AP
Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

Politikus Filipina meminta waktu untuk membahas lebih dalam undang-undang anti-terorisme, yang didukung Presiden Rodrigo Duterte.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

26 Mei 2018

Moeldoko. REUTERS/Beawiharta
Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

Moeldoko mengatakan pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.


RUU Antiterorisme Dianggap Tak Cukup Mengantisipasi Paham Radikal

25 Mei 2018

(dari kanan) Pakar Hukum Azyumardi Azra, Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
RUU Antiterorisme Dianggap Tak Cukup Mengantisipasi Paham Radikal

RUU Antiterorisme dianggap baru sebatas tindakan preventif yang keras.


Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

25 Mei 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membacakan tanggapan pemerintah dalam sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari
Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

Dalam RUU Antiterorisme yang baru, DPR dan pemerintah sepakat menambahkan soal penambahan kewenangan untuk tindakan pencegahan.


RUU Antiterorisme Disahkan, Melibatkan Anak Dihukum Lebih Berat

25 Mei 2018

Petugas melakukan olah TKP di salah satu lokasi Bom Surabaya di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, 17 Mei 2018. Pascaledakan bom bunuh diri di tiga lokasi gereja yang berbeda di Surabaya pada 13 Mei lalu aparat keamanan masih terus mencari bukti lain terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
RUU Antiterorisme Disahkan, Melibatkan Anak Dihukum Lebih Berat

RUU Antiterorisme disahkan DPR pada Jumat ini.


Pemerintah Segera Buat Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

25 Mei 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo diwawancara usai sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Pemerintah Segera Buat Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tercantum dalam revisi RUU Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR hari ini.


RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

25 Mei 2018

Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan ruas jalan tol Gempol-Pasuruan (Gempas) seksi 2 yang diharapkan bisa beroperasi pada lebaran 2018, 12 Mei 2018. Foto: Intan - Biro Pers Setpres
RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

RUU Antiterorisme akhirnya disahkan sejak pembahasannya dimulai pada 2016.


RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

25 Mei 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo diwawancara usai sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

RUU Antiterorisme disahkan pada Jumat ini.