TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra menuturkan revisi Rancangan Undang-Undang Antiterorisme (RUU Antiterorisme) belum cukup untuk mengantisipasi masuknya paham radikal ke tanah air.
"Memang cukup memadai, tapi baru tindakan preventif yang keras, kalau antisipasi paham radikal tak bisa model UU itu," ujar Azra di Hotel Cemara, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres
Azra menyebut contoh kasus yang bisa ditangani oleh beleid itu adalah semisal ada seseorang yang baru pulang dari kawasan ISIS. Orang itu bisa ditahan dalam rangka preventif. "Jadi pencegahan yang ada di UU itu adalah penangkalan secara tegas," ujar Azra.
Namun, infiltrasi paham radikal, kata dia, acapkali terjadi sejak masa pendidikan, seperti Sekolah Menengah Atas atau perguruan tinggi. Sebagai contohnya, seorang pelajar bisa terjerumus paham radikal saat pertama kali masuk kuliah melalui rekrutmen mahasiswa baru.
Bisa pula paham radikal menyebar melalui pengajarnya. "Kepala BIN bilang bahkan ada tiga perguruan tinggi tingkat nasional yang 39 persen mahasiswa bahkan dosennya sudah terpapar paham radikalisme," kata Azra.
Untuk mengatasi infiltrasi tersebut, Azra mengatakan perlunya meningkatkan semangat kebangsaan bagi pelajar dan pengajar. Metode yang bisa dilakukan adalah membuat diklat kebangsaan bagi pengajar, baik dosen maupun guru.
Sebab, Azra melihat para pengajar sejatinya tidak pernah lagi tersentuh pelatihan soal kebangsaan setelah resmi menjadi pengajar. Berbeda dengan pelajar maupun mahasiswa yang masih mendapatkan pendidikan kewarganegaraan.
Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi
"Paling tidak para pengajar menerima saat pendidikan prajabatan PNS. Setelah itu berpuluh tahun tidak lagi dapat materi soal Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengenai NKRI," kata Azra. Sehingga, mereka acapkali terpapar praksis transnasional dengan paham radikal.
Wacana itu pun, menurut Azra, perlu dukungan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar bekerjasama dengan Forum Rektor Indonesia untuk memasukkan langkah pencegahan penyebaran paham radikalisme di kalangan kampus.
"BNPT punya peran lebih jelas, karena enggak mungkin Densus yang lakukan itu," kata dia. "Itu pun harus bekerjasama dengan forum rektor indonesia, karena kalau dengan satu per satu universitas kan repot."
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Hamli mengatakan secara teoritis RUU Antiterorisme yang baru saja disahkan DPR itu sudah memadai. Sebab, beleid itu telah memasukkan peran BNPT dalam melakukan pencegahan. "Pencegahan dari kepolisian juga sudah masuk, tinggal kami laksanakan."