Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kinerja KPU Dinilai Menurun Ketimbang Periode Sebelumnya

Reporter

image-gnews
Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi
Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurun dibandingkan penyelenggara pemilu periode sebelumnya. "Kinerja KPU dalam masa satu tahun ini belum menyamai prestasi penyelenggara sebelumnya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni dalam paparan evaluasi satu tahun kinerja penyelenggara pemilu di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.

Akan halnya kinerja Bawaslu setahun terakhir dinilai lebih maju dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.

Baca: KPU Minta Lembaga Survei Transparan Soal Pendanaan

Perludem menyampaikannya berdasarkan survei evaluasi satu tahun KPU dan Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022 yang disusun Koalisi Masyarakat Sipil. Survei dilakukan dengan metode campuran antara kuantitatif melalui survei pakar pada 7 Maret-12 April 2018 dengan 62 responden.

Responden survei adalah lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan media. Survei ini disusun oleh empat lembaga, yakni Indonesia Corruption Watch, Perludem, Kode Inisiatif dan Sindikasi Pemilu Demokrasi, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Evaluasi kinerja KPU dan Bawaslu diukur dari enam aspek. Keenam aspek itu adalah kemandirian penyelenggara pemilu, profesionalitas, keadilan dan imparsialitas, kepastian hukum, inklusifitas dan aksesibilitas, keterbukaan dan partisipasi.

Baca: KPU Sosialisasi Silon, Begini Syarat Lolos Jadi Caleg Pemilu 2019

Bawaslu dinilai telah adil dan imparsial dalam memberikan pelayanan terhadap parpol calon peserta pemilu. KPU secara keseluruhan juga dinilai mampu memberikan pelayanan yang adil. Namun, dalam beberapa kesempatan seperti pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, KPU dinilai tidak berlaku adil dan setara pada peserta pemilu. "Ada partai yang diterima anggota KPU, tetapi ada yang diterima oleh staf penyelenggara."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penilaian umum dapat dilihat dari para responden saat ditanya kinerja penyelenggara pemilu saat ini lebih baik dari periode sebelumnya. Untuk kinerja KPU, 6 persen responden menjawab tidak setuju, kurang setuju (47), setuju (36), sangat setuju (3), tidak tahu (8). Sedangkan, Bawaslu tidak setuju 3 persen, kurang setuju (22), setuju (67), sangat setuju (3) dan tidak tahu (5).

Anggota KPU Viryan Aziz membantah lembaganya disebut tidak adil. "Semua kami perlakukan setara.” Bahkan, partai yang datang hanya membawa tiga bundel map pun diterima, padahal harusnya ada banyak berkas yang dibawa. "Kalau pelaut ulung memang ombaknya pasti besar."

Baca: KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019 ...

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan baik catatan positif maupun negatif akan menjadi evaluasi pihaknya. Catatan positif harus bisa dipertahankan. “Kalau negatif jadi pemecut agar lebih baik lagi."

Titi mengatakan survei ini merupakan bentuk kehadiran masyarakat yang peduli agar penyelenggara pemilu semakin baik. Namun tidak bisa dijadikan patokan untuk melegitimasi dua lembaga pemilu terkait kinerja mereka. "Ini hanya refleksi kehadiran kami."

Ia meminta KPU dan Bawaslu bisa terus merefleksikan diri sebagai penyelenggara pemilu yang semakin baik. "Survei ini bukan mau membenturkan kinerja mereka. Sebab KPU dan Bawaslu satu entitas sebagai penyelenggara pemilu."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

47 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

9 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?