TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menggelar sosialiasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di kantor KPU, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018. Sosialisai ini diikuti oleh seluruh partai peserta Pemilu 2019. Silon adalah aplikasi bagi calon legislator.
"Silon ini wajib diisi bakal calon legislator, baik di tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, jika mau menjadi peserta Pemilu 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin, 7 Mei 2018.
Baca: Pemilu 2019, Menhan Ryamizard: Pesta Demokrasi Kok Seram-Seraman
Arief mengatakan syarat wajib pendaftaran bakal calon legislator adalah tanda tangan ketua dan sekretaris partai untuk setiap tingkatan, dan dokumen administrasi lainnya. Batas pengisian Silon bisa dilakukan 30 hari sebelum pendaftaran ditutup.
"Calon legislator DPR ditandatangani ketua dan sekretaris DPP partai, provinsi ditandatangani pimpinan wilayah, atau sesuai tingkatan," ujarnya.
Menurut dia, nantinya bakal ada ratusan ribu calon legislator dari 2.100 daerah pemilihan yang bakal mengikuti Pemilu 2019. Dengan adanya Silon ini, penyelenggara bisa mencegah adanya data ganda peserta pemilu. Sebab, orang yang telah mendaftar dari partai tertentu, tidak bisa lagi mendaftar ke partai lain.
Baca: Pemilu 2019, KPU Ingin Penggunaan Sistem Noken Berkurang
Penerapan Silon ini juga diharapkan bisa membangun kepercayaan publik terhadap pemilu. Alasannya, masyarakat bisa melihat langsung biodata dan rekam jejam peserta pemilu tahun depan. "Dari profil keluarga, pendidikan sampai organisasi akan ada di Silon," ujarnya.
KPU berharap, setelah mengikuti sosialisasi Silon ini, partai politik bisa meneruskan sosialisasinya kepada bakal calon legislator
KPU berharap partai politik bisa mensosialisasikan kembali Silon kepada bakal calon legislator yang akan maju Pemilu 2019 di setiap wilayah. Sebelumnya, KPU juga telah mensosialisasikan sistem tersebut ke penyelenggara di tingkat provinsi. "Jangan sampai pas pendaftaran dimulai pada 4 Juli, peserta pemilu tidak mengisi Silon," kata Arief.