TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Emanuel Gobay diduga mendapatkan pukulan di bagian telinga ketika melakukan proses advokasi terhadap puluhan mahasiswa yang ditangkap polisi ketika berdemonstrasi pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin, 1 Mei 2018.
Emanuel Gobay mendatangi kantor Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta setelah mendapatkan pengaduan dari mahasiswa. Kepada Emanuel, seorang mahasiswa melalui pesan whatsapp memintanya mendampingi mereka yang ditangkap pada Selasa sore, 1 Mei 2018.
Setelah mendatangi lokasi demonstrasi di pertigaan kampus Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta, Emanuel menuju kantor Polda DIY bersama seorang pengacara LBH. Pukul 19.00, mereka menuju keaula yang berada di bagian belakang Polda DIY. “Polisi melarang mahasiswa dengan alasan tidak ada surat kuasa,” kata Emanuel Gobay di kantor LBH Yogyakarta, Rabu, 3 Mei 2018.
Baca juga: Cerita Orang Bertopeng di Unjuk Rasa Mahasiswa Yogyakarta
Senin pukul 19.30, pengacara LBH Yogyakarta lainnya, Yogi Zul Fadhli, kata Emanuel membawa surat kuasa tertulis dan langsung meminta izin untuk bertemu mahasiswa. Tapi, polisi kembali melarang pengacara LBH dengan alasan pendataan mahasiswa belum selesai.
Polisi meminta pengacara LBH Yogya untuk menunggu sampai pendataan selesai dan memastikan belum ada penetapan tersangka. Pengacara LBH Yogya kooperatif dengan mengiyakan permintaan polisi dengan catatan untuk dikabari setelah selesai pendataan tersebut.
Pada saat itu pula, polisi memperbolehkan pengacara LBH Yogya untuk menunggu di teras depan aula. Polisi juga membolehkan mereka melihat proses pendataan dari pintu kaca aula tersebut. Ada 6 pengacara LBH yang masih menunggu di luar ruangan.
Pada pukul 20.30, seorang polisi datang ke aula dan berteriak meminta semua warga sipil dan siapapun yang tidak berkepentingan selain anggota polisi untuk meninggalkan lokasi. Emmanuel dan Yogi mempertanyakan dasar hukum pengusiran. Sesuai Pasal 9 Undang-Undang no 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum berkewajiban memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
Tindakan polisi menghalangi pengacara publik LBH Yogyakarta menemui mahasiswa dan memukul advokat mengabaikan pasal 5 ayat 1 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri. Posisi advokat dalam proses peradilan setara dengan penegak hukum lainnya. Selain itu, sesuai pasal 14 UU Nomor 18 tahun 2003, advokat dalam menjalankan profesinya bebas dari tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut atau perlakuan merendahkan harkat martabat profesi.
Polisi terus beralasan semua warga sipil harus keluar sampai pendataan selesai karena dianggap menggangu proses. “Kami ingin memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan polisi tidak merugikan mahasiswa,” kata Yogi.
Yogi menanyakan dasar atau aturan polisi mengusir advokat. Polisi beralasan menggunakan dasar diskresi polisi. Tim LBH Yogyakarta kemudian didorong paksa oleh polisi dan intelijen untuk keluar dari kantor Polda DIY. Emmanuel bertahan karena sebagai advokat, ia berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum.
Baca juga: Mahasiswa dan Tukang Sablon Jadi Tersangka Demo Ricuh di Yogya
Enam pengacara LBH itu dikerubungi polisi dan intel. Polisi memukul Emanuel. Satu pukulan mengenai telinga kirinya. Tim LBH Yogyakarta kemudian terpaksa keluar dari kantor Polda DIY karena terus terdesak.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Yulianto mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan tentang pemukulan itu dari LBH Yogyakarta ketika dikonfirmasi ihwal dugaan pemukulan. “Sampai saat ini belum ada laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” kata AKBP Yulianto singkat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Polisi menangkap puluhan demonstran yang melakukan aksi pada Hari Buruh Internasional di pertigaan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sejumlah orang melakukan pembakaran pos polisi. Ada juga coretan bernada mengancam yang ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tapi, demonstran dari kalangan mahasiswa membantah melakukan aksi pembakaran itu dengan alasan disusupi sekelompok orang bertopeng.