Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duit Suap Siti Masitha dan Amir Mirza Dipakai Kampanye

image-gnews
Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 2 April 2018. JPU dari KPK menuntut Siti Masitha dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 2 April 2018. JPU dari KPK menuntut Siti Masitha dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Partai NasDem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha.

"Mengadili dan menyatakan saudara Amir Mirza Hutagalung bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak diganti, maka akan dikenakan pidana kurungan empat bulan," ujar ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Senin, 23 April 2018.

Vonis yang diterima Amir lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pada sidang 2 April 2018, yang menuntut sembilan tahun penjara.

Baca juga: Jika Tak Ada OTT KPK, Siti Masitha Gandeng Amir Mirza Maju Pilkada  

Dalam sidang, Amir belum menerima putusan tersebut dan akan memanfaatkan haknya untuk memikirkan ulang vonis yang dijatuhkan kepadanya. Hal serupa juga dikemukakan jaksa penuntut dari KPK, Joko Hermawan, yang akan mengkaji kembali vonis tersebut.

Joko mengatakan, selama ini, suap dengan total Rp 7,1 miliar kepada Siti Masitha dan Amir sebagian digunakan untuk kepentingan politik.

Senilai Rp 100 juta digunakan Siti Masitha dan Amir untuk membiayai pendukungnya saat mereka mendaftar sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dalam pilkada serentak 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sisanya untuk Partai Hanura total Rp 245 juta dan biaya formulir pendaftaran (Partai Golkar) Rp 100 juta. Itu untuk biaya mengarak pendukung saat pendaftaran dan makan di Rumah Makan Sederhana," ujar Joko.

Sejauh ini, kata Joko, Amir mengembalikan uang suap kepada KPK secara tunai Rp 1,5 miliar. Selebihnya dikembalikan Rp 3 miliar, yang berasal dari aset perkantoran, apartemen, hingga biaya pembelian mobil. Siti Masitha hanya terbukti menggunakan uang suap tersebut Rp 500 juta.

Baca juga: Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza

"Tuntutannya sama, ada perkara yang terlampir. Apa saja yang terlampir, kalau yang dikembalikan jaksa KPK enggak ada, tapi banyak yang terlampir. Tadi, usai sidang, ngobrol sama saya cuma soal permintaan maaf kalau selama persidangan ada salah," kata Joko.

Sebelumnya, Siti Masitha divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Namun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, yang dipimpin Antonius Widjojanto, tak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik Siti Masitha.

"Menjatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan terhadap saudari Siti Masitha," tutur Antonius di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Sejumlah aktivis Jaringan Anti Korupsi Bandung Raya membentangkan poster di atas flyover Pasupati saat aksi damai tolak politik uang menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat, di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). TEMPO/Prima Mulia
Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

4 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

5 hari lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee berjalan saat upacara di Amsterdam, Belanda 12 Desember 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Foto
Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee


Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

18 hari lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

24 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

26 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

28 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

30 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.