TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Partai NasDem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha.
"Mengadili dan menyatakan saudara Amir Mirza Hutagalung bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak diganti, maka akan dikenakan pidana kurungan empat bulan," ujar ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Senin, 23 April 2018.
Vonis yang diterima Amir lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pada sidang 2 April 2018, yang menuntut sembilan tahun penjara.
Baca juga: Jika Tak Ada OTT KPK, Siti Masitha Gandeng Amir Mirza Maju Pilkada
Dalam sidang, Amir belum menerima putusan tersebut dan akan memanfaatkan haknya untuk memikirkan ulang vonis yang dijatuhkan kepadanya. Hal serupa juga dikemukakan jaksa penuntut dari KPK, Joko Hermawan, yang akan mengkaji kembali vonis tersebut.
Joko mengatakan, selama ini, suap dengan total Rp 7,1 miliar kepada Siti Masitha dan Amir sebagian digunakan untuk kepentingan politik.
Senilai Rp 100 juta digunakan Siti Masitha dan Amir untuk membiayai pendukungnya saat mereka mendaftar sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dalam pilkada serentak 2018.
"Sisanya untuk Partai Hanura total Rp 245 juta dan biaya formulir pendaftaran (Partai Golkar) Rp 100 juta. Itu untuk biaya mengarak pendukung saat pendaftaran dan makan di Rumah Makan Sederhana," ujar Joko.
Sejauh ini, kata Joko, Amir mengembalikan uang suap kepada KPK secara tunai Rp 1,5 miliar. Selebihnya dikembalikan Rp 3 miliar, yang berasal dari aset perkantoran, apartemen, hingga biaya pembelian mobil. Siti Masitha hanya terbukti menggunakan uang suap tersebut Rp 500 juta.
Baca juga: Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza
"Tuntutannya sama, ada perkara yang terlampir. Apa saja yang terlampir, kalau yang dikembalikan jaksa KPK enggak ada, tapi banyak yang terlampir. Tadi, usai sidang, ngobrol sama saya cuma soal permintaan maaf kalau selama persidangan ada salah," kata Joko.
Sebelumnya, Siti Masitha divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Namun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, yang dipimpin Antonius Widjojanto, tak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik Siti Masitha.
"Menjatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan terhadap saudari Siti Masitha," tutur Antonius di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.