Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza

image-gnews
Dua tersangka mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (kiri) dan mantan walikota kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, berjalan bersama seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 11 Desember 2017. OK Arya Zulkarnain diperiksa kasus suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun 2017 dan Siti Masitha Soeparno diperiksa kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Dua tersangka mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (kiri) dan mantan walikota kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, berjalan bersama seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 11 Desember 2017. OK Arya Zulkarnain diperiksa kasus suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun 2017 dan Siti Masitha Soeparno diperiksa kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno merasa diintimidasi mantan Ketua Partai Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung. Perempuan yang akrab disapa Bunda Shita tersebut mengungkap Amir Mirza begitu dominan dalam campur tangan kepemimpinannya.

"Saya takut dengan saudara Amir Mirza karena saya diintimidasi. Saya sadar kalau kepemimpinan saya salah," ucap Mashita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Kota Semarang, Rabu 13 Desember 2017.

Mashita dan Amir dihadirkan sebagai saksi terdakwa Cahyo Supriyadi yang merupakan mantan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal. Dalam keterangannya, Mashita merasa wajib menjawab setiap telepon dan pesan singkat dari Amir. Namun bagaimana intimidasi tersebut dilakukan tidak dijelaskan secara gamblang.

Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Tegal Siti Masitha

Politikus Partai Golkar tersebut juga mengakui soal surat keputusan pengangkatan terdakwa Cahyo sebagai Wakil Direktur di RSUD Kardinah.

Dalam persidangan, Amir mengakui peranannya dalam menentukan penempatan pegawai di Pemkot Tegal. Ia tak menampik soal uang yang diterimanya dari Cahyo. Namun, Amir membantah nominal yang disebutkan Cahyo.

Cahyo menyebut memberikan uang sebesar Rp 2,9 miliar dalam persidangan. Hal itu dibantah Amir saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto mempertanyakan kebenaran tersebut. "Tidak, saya menerima uang dari Cahyo hanya Rp 1,1 miliar," ujar Amir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amir menampik perlengkapan di posko pemenangannya bersumber dari dana hasil suap kepadanya. Ia mengatakan fasilitas mobil dan sebagainya yang dijadikan kelengkapan posko merupakan hasil jerih payahnya sendiri selama menjadi kepala cabang di perusahaan asuransi sejak 1993 hingga 1997.

Baca juga: Siti Masitha, Wali Kota dengan Segudang Prestasi Itu Diciduk KPK

Amir Mirza dan Siti Mashita merupakan tersangka dugaan kasus suap RSUD Kardinah Kota Tegal. Saat menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo diduga menyuap Mashita melalui Amir Mirza sebesar Rp 2,9 miliar.

Sebelumnya Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Taufik Basari mengatakan kedekatan antara Siti Masitha dan Amir Mirza. Semula, Amir akan diusung sebagai pasangan Siti Masitha dalam pemilihan kepada daerah Kota Tegal pada 2018. Amir dulunya adalah ketua tim sukses Siti Masitha dalam pilkada 2013.

Setelah Amir dicokok KPK melalui OTT pada Selasa, 29 Agustus 2017, Taufik memastikan rencana itu tidak akan berlanjut. "Rencana tersebut sudah pasti tidak ditindaklanjuti lantaran perkara ini," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Agustus 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

29 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.